Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

by Admin
06/18/2025
in Daerah, Kaltara, Nasional, Politik, Tarakan
A A
Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

RAPAT : Pansus IV DPRD Kaltara menggelar Rapat Kerja membahas 2 Raperda yang siap dibawa ke Kemendagri.

SB, TARAKAN – Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam bulan ini. Dalam rapat kerja yang digelar di Ruangan Bulungan, Tarakan Plaza tadi, Rabu (18/6/2025), terungkap, DPRD Kaltara sedang fokus pada pembahasan hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, pertemuan tersebut adalah rapat kerja yang isinya membahas harmonisasi hasil rapat via zoom sebelumnya. Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Raperda yang mereka sudah susun sudah layak dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang disampaikan dalam rapat via zoom sebelumnya.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Kemudian, hasilnya itu kita bahas. Ada beberapa saran, masukan itu kita bahas tadi. Nah, jadi tadi itu pembahasan ini untuk kita akan siapkan, meneruskan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Terus terang, dari Kemenkumham ini sarannya bagus. Ya, baik secara legal standing, narasinya dan lain sebagainya, cukup bagus,” jelasnya.

Lebih rinci, beber Syamsuddin, di dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pihaknya membahas soal pemeliharaan makam pahlawan. Yang seharusnya, kata Syamsuddin, perihal itu cukup dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.

“Karena menurut mereka, ini (pemeliharaan makam pahlawan) tidak ada hubungannya di Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, lalu di mana itu dimasukkan aja di apa namanya, di Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya membahas persoalan norma. Hal ini berkaitan dengan waktu, sampai pembahasan cuti, perempuan haid, hamil dan lainnya.. mengatakan lebih ke arah norma kerja. “Norma kerja itu di Kemenkumham minta untuk diberikan definisi, tadi kita akhirnya sharin-lah definisinya. Ternyata Norma itu lebih kepada hal-hal yang berkaitan kepada waktu kerja. Banyak hal-hal yang keterkaitan itu waktu normal dan seterusnya sampai kepada perempuan cuti perempuan haid hamil dan sebagainya itu,” kata Syamsuddin.

Selain itu, tambah Syamsuddin, dibahas juga soal skala prioritas warga lokal setiap perekrutan. Syamsuddin menyebut, perusahaan harus merekrut pekerja lokal, minimal 80%.

“Kemudian yang kedua, kapan mereka bisa ikut sebagai tenaga kerja lokal, minimal mereka berdomisili itu selama setahun atau 12 bulan. Dua belas bulan itu analisa kita adalah, itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Syamsuddin pun memastikan, pemerintah dan perusahaan harus menyambut Raperda ini dan mengawasinya. Dia oun berharap Raperda ini menguntungkan masyarakat di Kalimantan Utara. Namun dia menekanka, Raperda yang membahas minimal 80% bukan hal yang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, di dalam Raperda ini juga terbuka alternatif lain, apabila pekerja tidak memenuhi jumlah 80% yang ditetapkan..ena ada juga bahasa yang sifatnya juga membuka kalau seandainya memang tidak tersedia 80 persen.

“Maka boleh untuk mencari yang lain. Ini yang sesuai, yang dibutuhkan oleh perusahaan yang ada, gitu harapannya. Seperti ini kita berharap supaya terakomodir tadi. Kemudian yang kedua terbukanya lapangan pekerjaan. Yang ketiga, pengangguran-pengangguran itu berkurang. Empat, ekonomi kita juga bisa bisa berkembang,” tutupnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, dan Biro Hukum Pemerintah Kaltara yang diselenggarakan di Ruangan Bulungan. (sdq)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com