Selasa, 17 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Dugaan Pemenang Tender Penataan Ratu Intan Melanggar Aturan PMII Tarakan akan segera laporkan di kejaksaan

by Admin
11/10/2025
in Tarakan
A A
Dugaan Pemenang Tender Penataan Ratu Intan Melanggar Aturan PMII Tarakan akan segera laporkan di kejaksaan

Dok : Royyan Ketua PC PMII Kota Tarakan

Proses tender proyek strategis pemerintah kembali menjadi sorotan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dua perusahaan kontraktor, PT Wahana Abadi Indah dan PT Thalia Mitra Persada, diduga memenangkan tender secara tidak sah pada dua tahun berbeda. Keduanya disinyalir melanggar ketentuan dasar terkait klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahun 2019, proyek Pekerjaan Penanganan Pantai Amal Tahap II dengan nilai pagu Rp 50,88 miliar dimenangkan oleh PT Wahana Abadi Indah. Masalah muncul ketika pokja tender menggunakan Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 sebagai dasar klasifikasi usaha. Padahal, saat itu telah berlaku Perpres 16 Tahun 2018 yang secara hierarki lebih tinggi dari aturan menteri.
Perpres tersebut mengatur dengan tegas bahwa paket pekerjaan di atas Rp 50 miliar hanya dapat diikuti oleh badan usaha berskala besar. Sementara itu, PT Wahana Abadi Indah tercatat sebagai perusahaan dengan klasifikasi menengah. Artinya, sejak awal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender.

Baca Juga

Kapolres Tarakan Kunjungi Pos Pelayanan Pelabuhan Ferry Juata, Cek Kesiapan Pengamanan dan Arus Mudik

Bandara Juwata Tarakan Layani 8 Penerbangan Reguler, Maskapai Siapkan Extra Flight Jelang Lebaran

Polres Tarakan Gelar Operasi Ketupat 2026, Siagakan 8 Pos Pengamanan hingga 25 Maret

“Tidak hanya klasifikasi perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, dari kajian kami 2 perusahaan tersebut ada hubungan keluarga, ini menimbulkan dugaan kolusi dan manipulasi pengadaan.” Tegas Royyan ketua cabang PMII Kota Tarakan

Kasus Kedua: PT Thalia Mitra Persada (2020)
Permasalahan serupa terjadi kembali pada tahun berikutnya. Pada tender ulang proyek Penanganan Pantai Amal Tahap II tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 52,88 miliar, pemenang ditetapkan kepada PT Thalia Mitra Persada. Berdasarkan data resmi LPJK, perusahaan ini juga hanya memiliki Sertifikasi Badan Usaha kategori menengah.

Lebih jauh lagi, dalih penggunaan Permen PUPR No. 7/2019 tidak lagi relevan, karena aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Permen PUPR 14/2020. Acuan utama tetap Perpres 16/2018, sehingga penetapan PT Thalia Mitra Persada sebagai pemenang tender dinilai bertentangan dengan hukum.
Fakta bahwa dua perusahaan dengan klasifikasi usaha menengah memenangi paket pekerjaan bernilai di atas Rp 50 miliar menandakan adanya kejanggalan jelas dalam sistem seleksi dan evaluasi tender

“Kami menduga persoalan ini sudah begitu jelas, masyarakat pantai amal pun banyak yang tidak sepakat terhadap penataan ratu intan tahap selanjutnya karna dinilai proyek itu gagal menarik wisatawan, bagaimana bisa ada penataan tahap selanjutnya sementara siklus pariwisata ratu intan belum maksimal dan dinilai mangkrak.” Ungkap Royyan ketuca cabang PMII Kota Tarakan.

“Indikasi penyimpangan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tender, agar celah pelanggaran tidak kembali terjadi, dan persoalan ini Dalam dekat akan kami laporkan ke Kejaksaan” Tutupnya

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Kunjungi Pos Pelayanan Pelabuhan Ferry Juata, Cek Kesiapan Pengamanan dan Arus Mudik

Kapolres Tarakan Kunjungi Pos Pelayanan Pelabuhan Ferry Juata, Cek Kesiapan Pengamanan dan Arus Mudik

by Redaksi
03/16/2026
0

Tarakan – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan serta memantau arus mudik di wilayah pelabuhan, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik,...

Bandara Juwata Tarakan Layani 8 Penerbangan Reguler, Maskapai Siapkan Extra Flight Jelang Lebaran

Bandara Juwata Tarakan Layani 8 Penerbangan Reguler, Maskapai Siapkan Extra Flight Jelang Lebaran

by Redaksi
03/16/2026
0

Tarakan – Aktivitas penerbangan di Bandar Udara Internasional Juwata menjelang periode angkutan Lebaran 2026 masih berjalan dengan jadwal reguler. Hingga...

Polres Tarakan Gelar Operasi Ketupat 2026, Siagakan 8 Pos Pengamanan hingga 25 Maret

Polres Tarakan Gelar Operasi Ketupat 2026, Siagakan 8 Pos Pengamanan hingga 25 Maret

by Redaksi
03/16/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri. Operasi yang...

PPPKH-LH Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Lahan Sengketa di Area HGU PT Pipit Mutiara Indah, Berlangsung Kondusif

PPPKH-LH Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Lahan Sengketa di Area HGU PT Pipit Mutiara Indah, Berlangsung Kondusif

by Redaksi
03/16/2026
0

Sekatak – Ketua Harian Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (PPPKH-LH), Natalius Jhon, pada Sabtu (14/3/2025)...

PMII Nunukan Gugat “Trinitas” Kegagalan Proyek Air: Dari Embung Mangkrak hingga Dugaan Korupsi SPAM Sebuku

PMII Nunukan Gugat “Trinitas” Kegagalan Proyek Air: Dari Embung Mangkrak hingga Dugaan Korupsi SPAM Sebuku

by Redaksi
03/15/2026
0

NUNUKAN – Suara kritis datang dari kalangan mahasiswa Kabupaten Nunukan yang menyoroti potret buram pengelolaan infrastruktur air bersih di wilayah...

Posko Angkutan Lebaran 2026 di Bandara Juwata Tarakan Resmi Dibuka

Posko Angkutan Lebaran 2026 di Bandara Juwata Tarakan Resmi Dibuka

by Redaksi
03/13/2026
0

TARAKAN – Pos Koordinasi Angkutan Lebaran (Angleb) 2026 di Bandar Udara Juwata Tarakan resmi dibuka pada Jumat (13/3/2026). Posko ini...

Next Post

Bupati Nunukan Ingatkan Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah

LBMK Usulkan Penggunaan Bahasa Tidung di Bandar Udara Juwata Tarakan

LBMK Usulkan Penggunaan Bahasa Tidung di Bandar Udara Juwata Tarakan

Lanal Nunukan dan Insan Pers Eratkan Sinergi Lewat Latihan Menembak Bersama

Discussion about this post

Terlaris

Kapolres Tarakan Kunjungi Pos Pelayanan Pelabuhan Ferry Juata, Cek Kesiapan Pengamanan dan Arus Mudik

Kapolres Tarakan Kunjungi Pos Pelayanan Pelabuhan Ferry Juata, Cek Kesiapan Pengamanan dan Arus Mudik

03/16/2026
Bandara Juwata Tarakan Layani 8 Penerbangan Reguler, Maskapai Siapkan Extra Flight Jelang Lebaran

Bandara Juwata Tarakan Layani 8 Penerbangan Reguler, Maskapai Siapkan Extra Flight Jelang Lebaran

03/16/2026
Polres Tarakan Gelar Operasi Ketupat 2026, Siagakan 8 Pos Pengamanan hingga 25 Maret

Polres Tarakan Gelar Operasi Ketupat 2026, Siagakan 8 Pos Pengamanan hingga 25 Maret

03/16/2026
PPPKH-LH Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Lahan Sengketa di Area HGU PT Pipit Mutiara Indah, Berlangsung Kondusif

PPPKH-LH Lakukan Peninjauan dan Pengukuran Lahan Sengketa di Area HGU PT Pipit Mutiara Indah, Berlangsung Kondusif

03/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com