Sabtu, 15 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Dugaan Pemenang Tender Penataan Ratu Intan Melanggar Aturan PMII Tarakan akan segera laporkan di kejaksaan

by Admin
11/10/2025
in Tarakan
A A
Dugaan Pemenang Tender Penataan Ratu Intan Melanggar Aturan PMII Tarakan akan segera laporkan di kejaksaan

Dok : Royyan Ketua PC PMII Kota Tarakan

Proses tender proyek strategis pemerintah kembali menjadi sorotan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dua perusahaan kontraktor, PT Wahana Abadi Indah dan PT Thalia Mitra Persada, diduga memenangkan tender secara tidak sah pada dua tahun berbeda. Keduanya disinyalir melanggar ketentuan dasar terkait klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahun 2019, proyek Pekerjaan Penanganan Pantai Amal Tahap II dengan nilai pagu Rp 50,88 miliar dimenangkan oleh PT Wahana Abadi Indah. Masalah muncul ketika pokja tender menggunakan Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 sebagai dasar klasifikasi usaha. Padahal, saat itu telah berlaku Perpres 16 Tahun 2018 yang secara hierarki lebih tinggi dari aturan menteri.
Perpres tersebut mengatur dengan tegas bahwa paket pekerjaan di atas Rp 50 miliar hanya dapat diikuti oleh badan usaha berskala besar. Sementara itu, PT Wahana Abadi Indah tercatat sebagai perusahaan dengan klasifikasi menengah. Artinya, sejak awal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender.

Baca Juga

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

“Tidak hanya klasifikasi perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, dari kajian kami 2 perusahaan tersebut ada hubungan keluarga, ini menimbulkan dugaan kolusi dan manipulasi pengadaan.” Tegas Royyan ketua cabang PMII Kota Tarakan

Kasus Kedua: PT Thalia Mitra Persada (2020)
Permasalahan serupa terjadi kembali pada tahun berikutnya. Pada tender ulang proyek Penanganan Pantai Amal Tahap II tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 52,88 miliar, pemenang ditetapkan kepada PT Thalia Mitra Persada. Berdasarkan data resmi LPJK, perusahaan ini juga hanya memiliki Sertifikasi Badan Usaha kategori menengah.

Lebih jauh lagi, dalih penggunaan Permen PUPR No. 7/2019 tidak lagi relevan, karena aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Permen PUPR 14/2020. Acuan utama tetap Perpres 16/2018, sehingga penetapan PT Thalia Mitra Persada sebagai pemenang tender dinilai bertentangan dengan hukum.
Fakta bahwa dua perusahaan dengan klasifikasi usaha menengah memenangi paket pekerjaan bernilai di atas Rp 50 miliar menandakan adanya kejanggalan jelas dalam sistem seleksi dan evaluasi tender

“Kami menduga persoalan ini sudah begitu jelas, masyarakat pantai amal pun banyak yang tidak sepakat terhadap penataan ratu intan tahap selanjutnya karna dinilai proyek itu gagal menarik wisatawan, bagaimana bisa ada penataan tahap selanjutnya sementara siklus pariwisata ratu intan belum maksimal dan dinilai mangkrak.” Ungkap Royyan ketuca cabang PMII Kota Tarakan.

“Indikasi penyimpangan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tender, agar celah pelanggaran tidak kembali terjadi, dan persoalan ini Dalam dekat akan kami laporkan ke Kejaksaan” Tutupnya

Berita Lainnya

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

by Redaksi
08/14/2026
0

Tarakan Barat — Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih memberikan manfaat besar bagi warga RT 03, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan...

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

by Redaksi
08/14/2026
0

TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapakan, Mukhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran  lapakan salah satu warga di kawasan wisata Pantai Amal pada...

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

by Redaksi
08/13/2026
0

TARAKAN — Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos., M.Han., meresmikan penggunaan jembatan yang dibangun jajaran Kodim 0907/Tarakan...

Peksos Dinsos PM Tarakan; “Perilaku Seksual Menyimpang LGBT di Sekitar Kita,” Apa yang Harus Dilakukan?

Peksos Dinsos PM Tarakan; “Perilaku Seksual Menyimpang LGBT di Sekitar Kita,” Apa yang Harus Dilakukan?

by Redaksi
08/12/2026
0

Tarakan- 26 Juli 2026, Alghi Fari Smith sebagai konselor keluarga  yang juga bertugas di Dinsos PM Tarakan mendapat amanah menjadi...

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

by Redaksi
08/11/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menjadi Pembina Apel Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Nasional Terintegrasi...

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

by Redaksi
08/10/2026
0

TARAKAN — Dewan Pengurus Besar Lembaga Budaya Melayu Kalimantan (LBMK) menerima audiensi Aliansi Organisasi Massa (Ormas) Kota Tarakan untuk membahas...

Next Post

Bupati Nunukan Ingatkan Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah

LBMK Usulkan Penggunaan Bahasa Tidung di Bandar Udara Juwata Tarakan

LBMK Usulkan Penggunaan Bahasa Tidung di Bandar Udara Juwata Tarakan

Lanal Nunukan dan Insan Pers Eratkan Sinergi Lewat Latihan Menembak Bersama

Discussion about this post

Terlaris

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

08/14/2026
Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

08/14/2026
Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

08/14/2026
Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

08/13/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com