SB, TARAKAN – Kasus dugem maut di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Tarakan yang menelan korban jiwa kini menyeret perhatian publik pada aspek legalitas perizinan penjualan minuman beralkohol (minol). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan mengungkapkan, masih banyak THM yang diduga beroperasi tanpa izin minol resmi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, menyebutkan hanya lima THM yang tercatat memiliki izin penjualan minol melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ada delapan THM yang sudah mengurus izinnya. Ini kan ada beberapa juga yang belum perpanjang,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut data DPMPTSP, sejumlah THM yang sudah mengantongi izin antara lain Dejavu, Rindu Malam, Jaya Ohana Sejahtera, Jagoar dan Bhatera Diskotik. Sementara itu, THM lain yang tidak terdaftar diduga memang belum mengurus perizinan.
Meski demikian, Mariyati menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pendataan THM ilegal. Fungsi pengawasan berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan.
“Kami di sini tidak ada bagian pendataan. Kami hanya memproses izin. Biasanya yang mendata itu di OPD teknisnya, Pariwisata dan Perdagangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan lingkup pengawasan antar OPD. Dinas Perdagangan mengawasi perizinan minol di toko modern seperti minimarket, sementara Dinas Pariwisata berwenang mengawasi hotel, restoran, dan THM.
Adapun jenis minuman beralkohol terbagi menjadi tiga golongan, yakni A, B, dan C. Golongan A (di bawah 5 persen) izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, sedangkan golongan B dan C (5 persen – 25 persen) diurus di tingkat daerah.
“Mereka masuk ke online dengan PB UMKU. Nanti akan diproses di sana. Kalau dianggap oke, mereka (OPD teknis) verifikasi. Kami di sini hanya membantu menyampaikan ke Kementerian Investasi,” tambah Mariyati.
Meski proses perizinan kini lebih mudah lewat OSS, pengawasan dinilai tetap krusial. Mariyati menegaskan, THM yang memiliki izin resmi setidaknya berada dalam pengawasan aparat, khususnya Satpol PP.
“Kalau mereka tidak ada izin, Satpol PP bisa turun,” tegasnya. (rz)
Discussion about this post