SB, TARAKAN – Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri, Widi dan Ari juga dibuat gusar menanti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Franky mengatakan, hingga saat ini dia masih yakin peran para terdakwa, khususnya Daniel Costa sesuai dengan tuntunan yang mereka sampaikan. Bahkan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk saling bersaksi antar terdakwa, telah memperjelas peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu puluhan kilogram tersebut.
“Kalau dari pandangan JPU, peran masing-masing terdakwa sudah kita ungkapkan di persidangan. Misalnya, dua terdakwa berperan sebagai sopir, dan Daniel Costa adalah pihak yang menyerahkan kunci serta membuka akses ke ruko tempat mobil berisi sabu diparkir,” ungkap Dedi Franky, Minggu (15/6/2025).
Salah satu poin krusial yang menurut JPU memperkuat keterlibatan Daniel adalah keberadaan BPKB mobil yang disita dari tangan Daniel. Mobil tersebut, kata Dedy, terbukti digunakan untuk mengangkut puluhan kilogram sabu dan sempat diparkir di ruko milik kakak Daniel, yang berlokasi di Kampung Empat, Tarakan Timur.
“BPKB mobil itu ada sama Daniel. Itu salah satu yang meyakinkan kami. Selain itu, mobil juga dibawa ke ruko atas izin Daniel, dan dia sendiri yang membukakan pintu. Tapi dia tidak ikut masuk. Ini menurut kami indikasi bahwa dia tahu isi mobil dan sengaja menghindar,” tegas Dedi.
Jaksa juga mengaitkan keterlibatan Daniel dengan seorang pengedar yang dikenal dengan nama Skyblue, yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh pengiriman mobil tersebut. Skyblue, menurut JPU, telah dikenal sering mengantar sabu ke rumah dan showroom milik Daniel sebelumnya.
“Orang yang antar mobil itu sudah dikenal Daniel. Jadi saat dia bilang tidak tahu, itu bertolak belakang dengan fakta. Apalagi Skyblue itu sudah sering bawa sabu ke rumahnya,” tambahnya.
Terkait Rencana Tuntutan (Rentut), JPU memastikan, prosesnya telah berjalan dan kini tinggal menunggu finalisasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rentut sempat tertunda selama dua pekan, namun JPU optimistis akan siap dibacakan pada Kamis mendatang.
“Kami upayakan maksimal, dan koordinasi terus kami lakukan dengan pimpinan pusat. Karena perkara ini langsung dimonitor oleh Kejagung,” jelas Dedi.
Putusan yang akan dibacakan pekan ini menjadi momen krusial dalam salah satu perkara narkotika di Kalimantan Utara. Masyarakat pun menanti apakah majelis hakim sependapat dengan jaksa terkait keterlibatan ketiga terdakwa, termasuk Daniel Costa yang sempat mengelak dari tudingan. Kita nantikan saja. (rz)
Discussion about this post