SB, TARAKAN – Enam pria terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan setelah tertangkap tangan sedang bermain judi.
Keenam pelaku judi ditangkap saat asik berjudi di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang merasa resah.
“pada 8 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 00.00 Wita, menerima informasi adanya aktifitas kumpul-kumpul orang yang diduga sedang bermain judi menggunakan uang,” ungkapnya.
Setelah ditindaklanjuti, akhirnya tim Satreskrim Polres Tarakan menemukan enam pria di lokasi judi.
“Benar, kami menemukan adanya 6 orang yang sedang bermain judi,” kata Randhya, Kamis (16/1/2025).
Randhya menjelaskan, di lokasi pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah dan kartu jenis remi yang dijadikan alat bermain judi.
“Barang bukti yang temukan di lokasi adalah uang tunai Rp11.350.000 dan kartu remi merk Jitak sebanyak 108 lembar,” jelasnya.
Diterangkan Randhya, menurut pengakuan pelaku, alasan mereka bermain judi hanya iseng mengisi waktu luang. Dan para pelaku berprofesi sebagai petani.
“Mereka berprofesi sebagai petani, sambil menunggu untuk mengantar sayur ke pasar para pelaku memanfaatkan waktu luang dengan bermain judi,” terang Randhya.
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, para pelaku bermain judi di rumah milik warga yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
“Pemilik rumah ini tidak ikut bermain, hanya dikasih uang kebersihan Rp50 ribu. Jadi untuk sementara masih kita jadikan sebagai saksi,” ujarnya.
Randhya juga mengungkapkan, modus permainannya (judi) sebelum bermain para pelaku memasang uang taruhan sebesar Rp50 ribu. Dan telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (RZ/SB)
Discussion about this post