SB, TARAKAN – Warga Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, digegerkan dengan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Seorang pria berinisial WA akhirnya diamankan jajaran Polsek Tarakan Timur setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang menyimpan senjata api tanpa izin.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial WA, yang akhirnya berhasil diamankan pada hari Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di depan rumahnya di Jalan Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal,” ujar Jamzani, Selasa (26/8/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang kiri pelaku, serta 3 butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 mm dan 1 butir amunisi kaliber PIN 6 yang disimpan di saku celananya.
Lebih lanjut, Jamzani mengungkapkan, WA sendiri mengaku telah menyimpan senjata api itu selama hampir tiga tahun. Senjata tersebut didapat dari pamannya, dan sempat ditanam di sekitar rumah sebelum kembali digunakan.
“Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan asal-usul senjata dan uji balistik,” tegas Kapolsek.
Polisi memastikan akan menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tarakan Timur. (rz)
Discussion about this post