SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini dinyatakan ditahan secara tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (16/6/2025). Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Stasiun PSDKP Kota Tarakan segera membebaskannya.
Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi lembaga pengawasan kelautan tersebut. Pasalnya, proses penangkapan dan penahanan terhadap Sabiri terbukti cacat prosedur dan melanggar hukum.
“Penangkapan itu dilakukan tanpa berita acara, bahkan hingga hampir 60 hari lamanya. Ini jelas tidak sah secara hukum,” tegas kuasa hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro usai sidang.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyoal tidak adanya berita acara penangkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan, setiap penangkapan harus disertai berita acara dalam waktu 1 x 24 jam.
Namun, dalam kasus ini, hingga hampir dua bulan berlalu, PSDKP tidak pernah membuat berita acara tersebut. Akibatnya, penahanan terhadap Sabiri dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Hakim mengabulkan sebagian permohonan kami, yakni menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tidak sah secara hukum,” tambah Sinar.
Meski menang dalam dua poin krusial, hakim menolak permohonan pemohon terkait penyitaan alat bukti. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengkaji langkah hukum lanjutan.
“Untuk penyitaan memang belum dikabulkan, tapi proses masih akan berlanjut. Kami akan tinjau langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, Muhammad Sabiri dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Kuasa hukum menyatakan pihaknya segera menjemput Sabiri dari tempat penahanan.
“Hari ini kami langsung menjemput beliau. Putusan ini adalah kemenangan dan keadilan bagi nelayan kecil,” tutup Sinar. (rz)
Discussion about this post