Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Ditagih Imigrasi Rp1,6 Miliar, Pengelola Kapal Ngadu ke DPRD : Tidak Masuk Akal!

by Admin
06/17/2025
in Daerah, Internasional, Kaltara, Nunukan, Politik
A A
Ditagih Imigrasi Rp1,6 Miliar, Pengelola Kapal Ngadu ke DPRD : Tidak Masuk Akal!

PROTES : H. Andi Darwin saat menjelaskan kronogi dan protesnya atas denda yang dibebankan ke pemilik kapal yang ditagihkan pihak Imigrasi dalam RDP pagi tadi.

SB, NUNUKAN – Sejumlah pengusaha kapal penyeberangan internasional Nunukan-Tawau menolak membayar denda senilai Rp1,6 Miliar yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Imigrasi Klas II TPI Nunukan. Denda ini dimunculkan BPK lantaran adanya denda biaya pelanggaran keimigrasian mengangkut penumpang yang masa berlaku paspornya habis sebelum 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Dr. Andi Mulyono di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Selasa (17/6) pagi tadi. Salah seorang perwakilan pemilik kapal, H. Andi Dawin mengungkapkan, denda yang ditagihkan ke pemilik kapal sangat tidak masuk akal.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

“Di Malaysia, paspor yang masa berlakunya tersisa tiga bulan masih boleh keluar masuk negara. Sementara di Indonesia, masa berlaku tinggal enam bulan sudah tidak boleh. Jadi kenapa kami penyedia jasa, yang hanya mengangkut dengan kapal harus dikenakan denda?” ungkap Andi Darwin.

Dikatakan Darwin, para penumpang asing yang naik kapal, sudah melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia dan keberangkatan kapal juga disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. “Lalu salah kami di mana? Ini beda aturan masa berlaku paspor. Malaysia, meski kurang tiga bulan masa berlaku paspor masih disahkan, sementara di Indonesia kalau tinggal enam bulan sudah tidak boleh. Terus kami pemilik kapal yang menanggung denda. Kan tidak masuk akal!” ujarnya.

Padahal, lanjut Darwin, para penumpang sudah melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia dan keberangkatan kapal juga disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. Sementara untuk memeriksa paspor penumpang itu bukan kewenangan pemilik kapal.

“Jika memang ada pelanggaran masa berlaku itu seharusnya penumpang itu dipulangkan saja. Tidak diterima di Imigrasi Nunukan seperti pemerintah Malaysia,” ungkapnya.

Nur Rahmat, pemilik kapal lainnya menambahkan, pada pasal 18 ayat 1 huruf c pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar Indonesia, diwajibkan untuk membawa keluar warga asing yang datang tak memenuhi persyaratan.

“Terus kenapa itu tidak dilakukan, malah kami para pengusaha kapal yang dikenakan sanksi denda. Kan bisa disuruh pulangkan kembali ke negaranya. Kapal yang angkut yang menanggung itu. Kalau Imigrasi saklek menerapkan aturan di Nunukan, habis semua itu yang di pelabuhan,” ungkapnya kecewa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengungkapkan, apa yang dilakukan ini hanya menjalankan instruksi dari Dirjen Imigrasi untuk menagih denda pelanggaran keimigrasian tersebut. “Jadi ada surat BPK yang dikirim ke Dirjen Imigrasi, menegur adanya tunggakan denda pembayaran di pelabuhan Nunukan. Teguran itu sampai ke kami dalam bentuk perintah penagihan, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Lalu, di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1), tertulis bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’.

“Tercantum pula konsekuensi denda untuk pelanggaran, sebesar Rp50 juta per orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, masalah denda ini, merupakan hasil pemeriksaaan BPK secara nasional. Ada sekitar 20 pelabuhan dan Bandara dengan kasus yang sama. “Jadi Imigrasi melakukan pemeriksaan atas dasar manifest data yang kita scan. Data itu terbaca BPK, dan muncullah surat teguran ke Dirjen Imigrasi dan muaranya ke kami Imigrasi Nunukan,” jelas Adrian.

Berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, pada 2 Juni 2025 ini terdapat 7 kapal yang harus menanggung denda tersebut yakni, KM Labuan Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Purnama Ekspres dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Mid East Ekspres dengan 8 penumpang, sebesar Rp400 juta. KM Bahagia No 8 dengan 3 penumpang, sebesar Rp150 juta. KM Nunukan Ekspress dengan 1 penumpang sebesar Rp50 juta. KM Malindo Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Kaltara Ekspress dengan 1 penumpang, sebesar Rp50 juta.

Denda diberikan lantaran adanya penumpang asing dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 6 bulan, terdiri dari 31 WN Malaysia, dan 2 WN Filipina. (dln)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Ruang Barang Bukti Polda Kaltara Dibobol, Sabu-sabu 12 Kg Berubah Jadi Tawas?

Ruang Barang Bukti Polda Kaltara Dibobol, Sabu-sabu 12 Kg Berubah Jadi Tawas?

Ditagih Imigrasi Rp1,6 Miliar, Pengelola Kapal Ngadu ke DPRD : Tidak Masuk Akal!

Bela Pengusaha Kapal, DPRD Sebut Sanksi Denda Rp1,6 Miliar dari Imigrasi Salah Alamat

Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com