SB, TARAKAN — Dua warga binaan L<span;>embaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, tak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah mendapat remisi saat perayaan<span;> Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M pada Senin (12/5/2025). Keduanya yang merupakan umat Buddha itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kami harap ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas Tarakan, Jupri.
Jupri menjelaskan, remisi khusus Hari Raya diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dua warga binaan yang menerima remisi tahun ini, kata dia, merupakan narapidana kasus narkotika yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami menyerahkan SK Remisi Khusus Waisak kepada dua orang WBP pemeluk Buddha yang sedang merayakan Hari Raya Waisak. Mereka mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan,” jelas Jupri.
Penyerahan SK remisi ini turut disaksikan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin, beserta jajaran. Menurut Jupri, pihaknya menjamin seluruh proses pengusulan hingga penerbitan SK Remisi berjalan profesional dan bebas dari pungutan liar.
Kami pastikan bahwa seluruh proses remisi, dari pengusulan hingga penerbitan SK, dilaksanakan tanpa biaya. Ini sudah menjadi komitmen kami dalam mewujudkan layanan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Jupri menambahkan bahwa pemberian remisi keagamaan tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana, tetapi juga sebagai dorongan moral agar mereka terus menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” tutupnya.APAT (rz)
Discussion about this post