Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

by Admin
07/05/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane

SB, NUNUKAN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menolak keras penyamaan pupuk ilegal asal Malaysia dengan barang kebutuhan pokok (bapok) seperti gula, minyak goreng, dan LPG. HIPMI menilai narasi tersebut sebagai bentuk kesalahan konseptual yang dapat melemahkan sistem regulasi distribusi nasional, terutama dalam sektor pertanian.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane, S.H., pada Kamis (3/7/2025), menanggapi fenomena maraknya peredaran pupuk ilegal yang kerap dimaklumi dengan dalih tradisi perdagangan lintas batas di wilayah perbatasan.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Pupuk adalah barang strategis nasional. Regulasi terhadap pupuk bersifat sektoral dan bersumber langsung dari kebijakan produksi pertanian berkelanjutan. Menyamakannya dengan Bapok adalah bias logika kebijakan, serta berbahaya jika ditoleransi secara publik,” tegas Djiorezi.

Djiorezi menjelaskan bahwa pupuk masuk dalam kategori sarana produksi pertanian, bukan barang konsumsi rumah tangga seperti Bapok. Karena itu, pengaturannya tunduk pada regulasi ketat dari Kementerian Pertanian dan tidak dapat disamakan dengan barang-barang yang diperbolehkan masuk melalui perjanjian perdagangan lintas batas.

“Pupuk memerlukan izin edar resmi, sertifikasi mutu, hingga pengawasan karantina pertanian. Distribusinya bahkan hanya bisa dilakukan melalui sistem e-RDKK untuk subsidi atau jalur resmi nonsubsidi,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung, minyak goreng, dan LPG memang diatur secara khusus dalam Border Trade Agreement (BTA) perjanjian yang diperbarui pada 8 Juni 2023 dan diatur dalam forum Sosek Malindo berdasarkan kebutuhan konsumsi warga perbatasan.

“BTA bukan pintu masuk semua barang. Ia adalah mekanisme diplomatik yang dibatasi daftar komoditas tertentu. Pupuk, oleh karena itu, tunduk pada jalur kebijakan domestik, bukan mekanisme batas negara,” lanjutnya.

Djiorezi menegaskan bahwa masuknya pupuk Malaysia secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar setidaknya tiga kerangka hukum nasional, yakni UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Karena pupuk tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapat toleransi dalam skema BTA, maka setiap pemasukan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum positif dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan perdagangan ilegal.

Menurut Djiorezi, pupuk ilegal berdampak langsung pada struktur ekonomi sektor pertanian, terutama dalam hal Distorsi harga pasar, Kerugian pelaku usaha legal, Ketimpangan distribusi pupuk nasional dan Melemahnya sistem subsidi pemerintah

“Jika kita biarkan, maka usaha legal di perbatasan seperti koperasi dan distributor resmi akan mati pelan-pelan, sementara pasar dibanjiri produk tanpa standar yang tidak jelas,” ungkap Djiorezi.

Sebagai respon konkret, Djiorezi mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat distribusi legal dan membendung jalur ilegal, antara lain, penguatan koperasi Merah Putih sebagai simpul distribusi pupuk resmi di perbatasan, evaluasi dan pembaruan sistem e-RDKK berbasis data real-time agar petani tidak merasa terabaikan dan pembentukan Satgas Pengawasan Sarana Produksi yang melibatkan lintas instansi, guna menutup celah penyelundupan pupuk ilegal

“Kita tidak bisa lagi menoleransi logika darurat untuk membenarkan pelanggaran struktural. Pupuk bukan soal dispensasi, tapi soal pengelolaan produksi nasional. Apabila distribusinya lemah, maka perbaikilah sistem, bukan membiarkan jalur ilegal jadi norma,” tutupnya. (red)

Tags: HIPMIHIPMI Nunukan

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Jalan Rusak, Warga Dua Desa di Sembakung Atulai Swadaya Perbaiki Akses Penghubung

Jalan Rusak, Warga Dua Desa di Sembakung Atulai Swadaya Perbaiki Akses Penghubung

Lapas Tarakan Libatkan WBP dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

Lapas Tarakan Libatkan WBP dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com