Sabtu, 5 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

by Admin
07/05/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane

SB, NUNUKAN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menolak keras penyamaan pupuk ilegal asal Malaysia dengan barang kebutuhan pokok (bapok) seperti gula, minyak goreng, dan LPG. HIPMI menilai narasi tersebut sebagai bentuk kesalahan konseptual yang dapat melemahkan sistem regulasi distribusi nasional, terutama dalam sektor pertanian.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane, S.H., pada Kamis (3/7/2025), menanggapi fenomena maraknya peredaran pupuk ilegal yang kerap dimaklumi dengan dalih tradisi perdagangan lintas batas di wilayah perbatasan.

Baca Juga

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Pasar Inhutani Terbakar

Kasus Dugaan Korupsi KUR di Tarakan Disidik Kejari, Dinas UMKM Tegaskan Hanya Lakukan Pembinaan

Latihan Kesiapsiagaan, TNI Simulasikan Ancaman Bom Pesawat di Bandara Juwata Tarakan

“Pupuk adalah barang strategis nasional. Regulasi terhadap pupuk bersifat sektoral dan bersumber langsung dari kebijakan produksi pertanian berkelanjutan. Menyamakannya dengan Bapok adalah bias logika kebijakan, serta berbahaya jika ditoleransi secara publik,” tegas Djiorezi.

Djiorezi menjelaskan bahwa pupuk masuk dalam kategori sarana produksi pertanian, bukan barang konsumsi rumah tangga seperti Bapok. Karena itu, pengaturannya tunduk pada regulasi ketat dari Kementerian Pertanian dan tidak dapat disamakan dengan barang-barang yang diperbolehkan masuk melalui perjanjian perdagangan lintas batas.

“Pupuk memerlukan izin edar resmi, sertifikasi mutu, hingga pengawasan karantina pertanian. Distribusinya bahkan hanya bisa dilakukan melalui sistem e-RDKK untuk subsidi atau jalur resmi nonsubsidi,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung, minyak goreng, dan LPG memang diatur secara khusus dalam Border Trade Agreement (BTA) perjanjian yang diperbarui pada 8 Juni 2023 dan diatur dalam forum Sosek Malindo berdasarkan kebutuhan konsumsi warga perbatasan.

“BTA bukan pintu masuk semua barang. Ia adalah mekanisme diplomatik yang dibatasi daftar komoditas tertentu. Pupuk, oleh karena itu, tunduk pada jalur kebijakan domestik, bukan mekanisme batas negara,” lanjutnya.

Djiorezi menegaskan bahwa masuknya pupuk Malaysia secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar setidaknya tiga kerangka hukum nasional, yakni UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Karena pupuk tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapat toleransi dalam skema BTA, maka setiap pemasukan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum positif dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan perdagangan ilegal.

Menurut Djiorezi, pupuk ilegal berdampak langsung pada struktur ekonomi sektor pertanian, terutama dalam hal Distorsi harga pasar, Kerugian pelaku usaha legal, Ketimpangan distribusi pupuk nasional dan Melemahnya sistem subsidi pemerintah

“Jika kita biarkan, maka usaha legal di perbatasan seperti koperasi dan distributor resmi akan mati pelan-pelan, sementara pasar dibanjiri produk tanpa standar yang tidak jelas,” ungkap Djiorezi.

Sebagai respon konkret, Djiorezi mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat distribusi legal dan membendung jalur ilegal, antara lain, penguatan koperasi Merah Putih sebagai simpul distribusi pupuk resmi di perbatasan, evaluasi dan pembaruan sistem e-RDKK berbasis data real-time agar petani tidak merasa terabaikan dan pembentukan Satgas Pengawasan Sarana Produksi yang melibatkan lintas instansi, guna menutup celah penyelundupan pupuk ilegal

“Kita tidak bisa lagi menoleransi logika darurat untuk membenarkan pelanggaran struktural. Pupuk bukan soal dispensasi, tapi soal pengelolaan produksi nasional. Apabila distribusinya lemah, maka perbaikilah sistem, bukan membiarkan jalur ilegal jadi norma,” tutupnya. (red)

Tags: HIPMIHIPMI Nunukan

Berita Lainnya

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Pasar Inhutani Terbakar

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Pasar Inhutani Terbakar

by Admin
07/04/2025
0

SB, NUNUKAN – Warga RT 13 Kelurahan Nunukan Utara dikejutkan dengan kebakaran yang melanda salah satu rumah di kawasan Pasar...

Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejari Tarakan Geledah Kantor Dukcapil

Kasus Dugaan Korupsi KUR di Tarakan Disidik Kejari, Dinas UMKM Tegaskan Hanya Lakukan Pembinaan

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah dan bank...

Latihan simulasi penanggulangan ancaman bom di pesawat yang mendarat darurat di Bandara Juwata Tarakan

Latihan Kesiapsiagaan, TNI Simulasikan Ancaman Bom Pesawat di Bandara Juwata Tarakan

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi ancaman terhadap objek vital nasional, jajaran TNI di bawah Kodam...

SDIT Ulul Albab yang beralamat di Jalan Sei Sesayap RT 1 No 13, Kecamatan Tarakan Timur.

Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Sekolah Swasta Tarakan: SPP Jadi Penopang Utama Operasional

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan dasar dan menengah pertama,...

FOTO : Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) hadiri pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara pada Kamis (4/7/2025)

Komisi IV DPRD Kaltara Pertanyakan Temuan BOS hingga MKJ dalam Pertemuan dengan BPK

by Admin
07/04/2025
0

SB, TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) hadiri pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara pada Kamis...

FOTO TERSANGKA : Dua pasangan kekasih yang ditangkap saat menyelundupkan sabu di Dermaga Sungai Jepun.

Sembunyikan Sabu di Pembalut, Pasangan Kekasih Diamankan di Dermaga Sungai Jepun

by Admin
07/03/2025
0

SB, NUNUKAN – Upaya peredaran narkoba di wilayah perbatasan kembali digagalkan aparat. Sepasang kekasih berinisial J (29) dan N (25)...

Discussion about this post

Terlaris

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

07/05/2025
Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Pasar Inhutani Terbakar

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Pasar Inhutani Terbakar

07/04/2025
Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejari Tarakan Geledah Kantor Dukcapil

Kasus Dugaan Korupsi KUR di Tarakan Disidik Kejari, Dinas UMKM Tegaskan Hanya Lakukan Pembinaan

07/04/2025
Latihan simulasi penanggulangan ancaman bom di pesawat yang mendarat darurat di Bandara Juwata Tarakan

Latihan Kesiapsiagaan, TNI Simulasikan Ancaman Bom Pesawat di Bandara Juwata Tarakan

07/04/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com