Rabu, 15 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

by Admin
07/05/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Bukan Bapok, Peredaran Ilegal Ancaman Regulasi Nasional

Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane

SB, NUNUKAN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menolak keras penyamaan pupuk ilegal asal Malaysia dengan barang kebutuhan pokok (bapok) seperti gula, minyak goreng, dan LPG. HIPMI menilai narasi tersebut sebagai bentuk kesalahan konseptual yang dapat melemahkan sistem regulasi distribusi nasional, terutama dalam sektor pertanian.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane, S.H., pada Kamis (3/7/2025), menanggapi fenomena maraknya peredaran pupuk ilegal yang kerap dimaklumi dengan dalih tradisi perdagangan lintas batas di wilayah perbatasan.

Baca Juga

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

“Pupuk adalah barang strategis nasional. Regulasi terhadap pupuk bersifat sektoral dan bersumber langsung dari kebijakan produksi pertanian berkelanjutan. Menyamakannya dengan Bapok adalah bias logika kebijakan, serta berbahaya jika ditoleransi secara publik,” tegas Djiorezi.

Djiorezi menjelaskan bahwa pupuk masuk dalam kategori sarana produksi pertanian, bukan barang konsumsi rumah tangga seperti Bapok. Karena itu, pengaturannya tunduk pada regulasi ketat dari Kementerian Pertanian dan tidak dapat disamakan dengan barang-barang yang diperbolehkan masuk melalui perjanjian perdagangan lintas batas.

“Pupuk memerlukan izin edar resmi, sertifikasi mutu, hingga pengawasan karantina pertanian. Distribusinya bahkan hanya bisa dilakukan melalui sistem e-RDKK untuk subsidi atau jalur resmi nonsubsidi,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung, minyak goreng, dan LPG memang diatur secara khusus dalam Border Trade Agreement (BTA) perjanjian yang diperbarui pada 8 Juni 2023 dan diatur dalam forum Sosek Malindo berdasarkan kebutuhan konsumsi warga perbatasan.

“BTA bukan pintu masuk semua barang. Ia adalah mekanisme diplomatik yang dibatasi daftar komoditas tertentu. Pupuk, oleh karena itu, tunduk pada jalur kebijakan domestik, bukan mekanisme batas negara,” lanjutnya.

Djiorezi menegaskan bahwa masuknya pupuk Malaysia secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar setidaknya tiga kerangka hukum nasional, yakni UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Karena pupuk tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapat toleransi dalam skema BTA, maka setiap pemasukan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum positif dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan perdagangan ilegal.

Menurut Djiorezi, pupuk ilegal berdampak langsung pada struktur ekonomi sektor pertanian, terutama dalam hal Distorsi harga pasar, Kerugian pelaku usaha legal, Ketimpangan distribusi pupuk nasional dan Melemahnya sistem subsidi pemerintah

“Jika kita biarkan, maka usaha legal di perbatasan seperti koperasi dan distributor resmi akan mati pelan-pelan, sementara pasar dibanjiri produk tanpa standar yang tidak jelas,” ungkap Djiorezi.

Sebagai respon konkret, Djiorezi mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat distribusi legal dan membendung jalur ilegal, antara lain, penguatan koperasi Merah Putih sebagai simpul distribusi pupuk resmi di perbatasan, evaluasi dan pembaruan sistem e-RDKK berbasis data real-time agar petani tidak merasa terabaikan dan pembentukan Satgas Pengawasan Sarana Produksi yang melibatkan lintas instansi, guna menutup celah penyelundupan pupuk ilegal

“Kita tidak bisa lagi menoleransi logika darurat untuk membenarkan pelanggaran struktural. Pupuk bukan soal dispensasi, tapi soal pengelolaan produksi nasional. Apabila distribusinya lemah, maka perbaikilah sistem, bukan membiarkan jalur ilegal jadi norma,” tutupnya. (red)

Tags: HIPMIHIPMI Nunukan

Berita Lainnya

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

by Redaksi
04/13/2026
0

Tarakan — TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII mengungkap upaya penyelundupan 11 karung ballpress asal Malaysia di...

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

by Redaksi
04/13/2026
0

Tarakan- TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ballpress yang...

Polda  Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

by Redaksi
04/12/2026
0

Tarakan – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polda Kalimantan Utara melalui kegiatan penyerahan Program Bedah Rumah Presisi dan bantuan...

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

by Redaksi
04/12/2026
0

Kota Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan mulai menerapkan penyesuaian jam kerja serta berbagai langkah efisiensi energi bagi Aparatur Sipil Negara...

Pemkot Tarakan Terapkan WFO Penuh bagi ASN, Pertimbangkan Layanan Publik dan Fasilitas

Pemkot Tarakan Terapkan WFO Penuh bagi ASN, Pertimbangkan Layanan Publik dan Fasilitas

by Redaksi
04/12/2026
0

Kota Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan memutuskan untuk tetap menerapkan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan...

PKB Kaltara Gelar Muscab, Tekankan Regenerasi dan Uji Kompetensi Calon Ketua DPC

PKB Kaltara Gelar Muscab, Tekankan Regenerasi dan Uji Kompetensi Calon Ketua DPC

by Redaksi
04/09/2026
0

Tarakan- Kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalimantan Utara berlangsung dengan fokus pada penguatan struktur partai dan persiapan...

Next Post
Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Awalnya Curanmor, Ternyata Kurir Sabu 7 Gram

Jalan Rusak, Warga Dua Desa di Sembakung Atulai Swadaya Perbaiki Akses Penghubung

Jalan Rusak, Warga Dua Desa di Sembakung Atulai Swadaya Perbaiki Akses Penghubung

Lapas Tarakan Libatkan WBP dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

Lapas Tarakan Libatkan WBP dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

Discussion about this post

Terlaris

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

04/13/2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

04/13/2026
Polda  Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

04/12/2026
Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

04/12/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com