SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil menuntaskan penyidikan dua kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang terjadi di wilayah perairan Nunukan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyebutian, kedua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena ini menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Kasus pertama menjerat Syurian bin Nandu, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ia juga tidak melalui pemeriksaan dari pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Berdasarkan hasil penyidikan, Syurian diketahui datang ke Nunukan dengan tujuan menjemput empat warga negara Indonesia yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Kalabakan, Malaysia.
Kasus kedua melibatkan Syamsul bin Asis, juga seorang WNA asal Malaysia. Syamsul melakukan pelanggaran serupa, yaitu menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular, Nunukan, tanpa dokumen resmi dan tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.
Adrian menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, bekerja sama dengan Satgas Pamtas, BP3MI Kaltara dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Sinergi antar instansi ini menjadi kunci dalam menekan kejahatan lintas batas, terutama di wilayah perairan yang rawan disusupi pelaku tindak pidana keimigrasian.
Pihaknya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan, memastikan setiap aktivitas perlintasan berjalan aman, tertib, dan bermartabat.
“Pengawasan di wilayah perbatasan tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga soal perlindungan terhadap warga negara dan penegakan kedaulatan,” tegas Adrian. (dln)
Discussion about this post