TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial, ekonomi hingga persoalan lintas batas di wilayah Kalimantan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dr. Muh. Ihya Ulumuddin Rahawarin, Sp.B-ET., FICS., FINACS., AIFO-K., CPM., CLM. Menurutnya, asap dan partikel hasil pembakaran tidak mengenal batas administratif maupun negara karena pergerakannya dipengaruhi kondisi atmosfer dan arah angin.
“Angin tidak pernah mengurus visa. Awan tidak pernah membawa dokumen perjalanan. Jelaga, abu hitam, serta asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan tidak pernah melapor ke pos pemeriksaan imigrasi sebelum melintasi garis perbatasan,” tulis Ihya dalam kajiannya mengenai dinamika ekologis dan geopolitik karhutla dari wilayah perbatasan Tarakan.
Ia menilai posisi Tarakan sebagai salah satu wilayah di bagian utara Kalimantan membuat kota tersebut memiliki kerentanan terhadap dampak kabut asap regional. Ketika kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Borneo, kualitas udara di wilayah lain dapat terdampak tergantung kondisi meteorologi.
Dari sisi kesehatan, Ihya menjelaskan salah satu komponen berbahaya dari asap karhutla adalah partikulat halus PM2.5. Partikel tersebut berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Menurutnya, dampak kabut asap juga dapat meluas ke sektor transportasi dan aktivitas masyarakat. Penurunan jarak pandang dapat mengganggu operasional penerbangan, pelayaran serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada kondisi cuaca dan kualitas udara.
Namun, Ihya menilai sumber kabut asap tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan asap yang berasal dari luar wilayah. Kebakaran dan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran di tingkat lokal juga perlu menjadi perhatian.
Ia menyebut kawasan seperti Pantai Amal, Juata Laut dan Mamburungan sebagai sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan kebakaran vegetasi dan lahan.
“Fenomena kabut asap di Tarakan memiliki anatomi ganda. Di satu sisi, pergerakan angin dapat membawa asap dari wilayah lain di Borneo. Di sisi lain, pembakaran lahan secara sengaja di tingkat lokal juga turut menyumbang polusi,” jelasnya.
Menurut Ihya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, sekaligus membangun mekanisme kerja sama antarwilayah dalam menangani dampak asap lintas batas.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang muncul akibat karhutla. Ketika kualitas udara memburuk dan jarak pandang menurun, aktivitas transportasi, perdagangan, pendidikan serta mata pencaharian masyarakat dapat terganggu.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, nelayan, dan pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan dinilai menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi kabut asap.
Ihya menilai penanganan karhutla selama ini masih cenderung berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Menurutnya, langkah tersebut perlu diimbangi dengan strategi pencegahan jangka panjang.
Ia menawarkan lima langkah strategis, yakni restorasi dan pembasahan lahan gambut, penguatan sistem pemantauan kualitas udara dan titik panas secara terbuka, penegakan hukum berbasis risiko, pengembangan pertanian tanpa bakar, serta menempatkan persoalan kabut asap sebagai bagian dari isu keamanan manusia.
“Solusi terbaik untuk mengatasi asap lintas batas bukanlah masker yang lebih tebal atau helikopter pemadam yang lebih canggih, melainkan memastikan api tidak pernah menyala,” tegasnya.
Ia berharap persoalan karhutla di Kalimantan dapat ditangani melalui kerja sama lintas daerah dan lintas negara. Menurutnya, kondisi ekologis Borneo yang saling terhubung membuat pencegahan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama.
“Negara boleh saja menggariskan perbatasan di atas peta. Namun udara, angin, dan ekosistem Borneo tidak pernah mengenal batas tersebut,” pungkasnya.
Dr. Muh. Ihya Ulumuddin Rahawarin merupakan Ketua Pemuda ICMI Kalimantan Utara, dosen praktisi Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan, Ketua Bidang Advokasi, Perlindungan dan Pembelaan Anggota IDI Kota Tarakan, mediator Perkumpulan Ahli Bedah Indonesia Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.(*)











Discussion about this post