SB, NUNUKAN – Polsek Nunukan Kota sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NN (36 tahun) yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah lansia dengan modus pengobatan alternatif.
Hingga saat ini, polisi telah menerima enam laporan polisi (LP) terkait kasus ini. <span;>Dalam lima LP yang sudah diproses, total kerugian mencapai Rp 406.000.000 (empat ratus enam juta rupiah).
Modus operandi pelaku adalah mencari korban yang rata-rata berusia lanjut (50-60 tahun). Pelaku berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit atau masalah lainnya.
“Ia meyakinkan korban bahwa dirinya adalah “orang pintar” yang dapat mengobati dengan menggunakan peralatan seperti keris, cairan, dan minyak pombo,” jelas Kepala Polsek Kota Nunukan Iptu Disco Barasa SH MH kepada sejumlah media dalam pres rilisnya.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Oktober 2025. Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor ke pihak kepolisian. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Nunukan.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal mistis dan pengobatan alternatif. Awalnya, pelaku mengobati seseorang dan berhasil meyakinkan bahwa pengobatannya berhasil.
“Dari mulut ke mulut, informasi tentang kemampuan pelaku menyebar. Korban yang percaya kemudian datang menemui pelaku di rumahnya,” bebernya.
Saat ini, lanjut Barasa, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Nunukan. “Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (dln)
 
			






 
							



 
                                    
Discussion about this post