TARAKAN – Kasus kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha NMAX, Harun, berakhir damai. Keluarga korban dan pihak pengemudi truk sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di sekitar Gapura Gunung Selatan. Peristiwa itu melibatkan truk Nato warna oranye bernomor polisi KT 8533 AK yang dikemudikan Patrisius Laka Moa dan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi KU 2416 IU yang dikendarai Harun.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, polisi telah memeriksa pengemudi truk, pemilik kendaraan, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, memang secara teknis remnya blong. Saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Ardi, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, Jumat (15/8/2026).
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, keluarga korban datang dan meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut juga melibatkan perusahaan tempat korban dan pengemudi truk bekerja.
“Kebetulan dari pihak korban ini pengendara roda dua dengan pengemudi mobil ini satu tempat kerja,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut memberikan bantuan kepada keluarga korban, termasuk untuk keperluan pemakaman. Santunan juga diberikan sebagai bentuk kepedulian atas musibah yang terjadi.
“Sudah bersepakat untuk menanggung selamatan, kemudian memberikan santunan. Memang santunan itu tidak menggantikan nyawa, tapi ini bentuk keprihatinan bersama,” jelasnya.
Keluarga korban kemudian membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penghentian perkara melalui mekanisme RJ.
“Kemungkinan minggu depan akan kita laksanakan gelar kembali untuk menutup,” kata Ardi.
Ardi mengatakan, keluarga korban juga meminta agar perkembangan kasus tersebut tidak lagi dipublikasikan. Permintaan itu disampaikan karena keluarga masih berada dalam suasana berduka.
“Keluarga meminta, ‘Pak, sudah jangan diposting-posting lagi di Polres.’ Karena kami masih ingat almarhum, masih sedih,” tuturnya.
Menurut Ardi, kepolisian dalam perkara tersebut berperan memfasilitasi penyelesaian antara kedua belah pihak. Mediasi dapat dilakukan selama hak-hak keluarga korban telah dipenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak keluarga.
“Yang penting pemulihan hak-hak dari keluarga korban terpenuhi, keluarga korban tidak keberatan. Jadi kita bantu fasilitasi untuk mediasi,” ujarnya.
Hak Santunan Jasa Raharja Tetap Bisa Diproses
Meski perkara nantinya dihentikan melalui mekanisme RJ, hak keluarga korban untuk mengajukan santunan Jasa Raharja tetap dapat diproses.
Ardi menjelaskan, tahapan hukum dan penyidikan tetap dilakukan terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan klaim.
“Untuk klaim Jasa Raharja itu harus ada laporan, harus ada progres untuk pemeriksaan, tahap-tahap penyidikan tetap harus ada. Meskipun pada akhirnya dilaksanakan RJ, itu tetap bisa diklaim,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesepakatan damai antara kedua pihak tidak menghilangkan hak korban untuk mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Patrisius mengalami rem blong ketika melintas di sekitar Gapura Gunung Selatan. Truk kemudian keluar jalur dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Harun terseret dan meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke RSUD Tarakan untuk menjalani visum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Saat ini, polisi masih memproses tahapan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice setelah keluarga korban dan pihak pengemudi sepakat berdamai.(*)











Discussion about this post