Tarakan- PT. Pelni secara khusus cabang Tarakan di tahun 2026 ini akan mendapatkan penugasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mana akan masuk satu unit kapal Tol laut, dengan trayek Surabaya-Makassar, Nunukan- Tarakan dan kemudian kembali ke Makassar dan Surabaya.
“Nah terkait dengan pendugasan kapal Tol laut di tahun 2026, yang akan melaksanakan penugasan dari kapal yang akan dioperasikan oleh PT.KM Logistik Nusantara V, dengan kapasitas angkut 200 Teus,” ungkap Kepala Kantor PT Pelni Cabang Tarakan, Ferdy Ronny Masengi.
Bahkan Pelni juga telah bersinergi dengan pemerintah daerah, yakni dinas terkait, seperi dinas perdagangan, yang mana akan dilakukan launching di tanggal 19 dan 20 Januari 2026 besok, dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pengguna yang akan mempercayakan untuk mengakobir angkutan barang-barangnya dari Makassar dan Surabaya untuk dibawa ke kota Tarakan dan sekitarnya.
“Dan dalam kesempatan ini juga nanti di tanggal 25 Januari 2026, kapal KM Logistik Nusantara V ini akan tiba di kota Tarakan dengan membawa barang-barang pokok yang merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh kota Tarakan itu sendiri,”jelasnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dengan adanya penugasan kapal Tol laut ini, para pelaku ekonomi yang ada di kota Tarakan dan sekitarnya bisa memanfaatkan kapal Logistik Nusantara V, dengan jumlah ketersediaan kontainer yang akan dialokasikan oleh pusat dan juga kemampuan angkut dari kapal itu sendiri.
Namun terdapat alokasi untuk pengangkutan yang akan dibagi dengan wilayah Nunukan, sehingga tidak semua dikhususkan untuk Tarakan. Adapun untuk tarifnya, dikatakan kepala Pelni Cabang Tarakan jika yang jelas itu sudah tarif subsidi berbasis sistem yang namanya sistem ini terintegrasi dengan kementerian terkait. Baik kementerian pusat maupun kementerian perdagangan.
“Untuk tarif memang pasti ada dan itu secara online ya, ketika para pengguna akan menggunakan kapal pelaut itu sendiri, maka wajib melakukan pembokingan melalui sistem dengan tarif yang sudah dicatatkan oleh kementerian terkait. Jadi kami tidak bisa menambah atau mengurangi tarif yang sudah diperlakukan oleh kementerian,”pungkasnya.(*)












Discussion about this post