TARAKAN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara, M. Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan program yang tengah menjadi sorotan, meski proses penyelidikan masih berjalan. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan temuan serta kesiapan layanan jemaah haji.
Menurut Saleh, saat ini prioritas utama adalah menyelesaikan proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan baik. Ia memastikan bahwa kebijakan untuk tidak melanjutkan program tersebut tetap berlaku sesuai arahan Wakil Menteri.
“Fokus kami sekarang adalah menyelesaikan pelayanan jemaah haji. Setelah itu, kebijakan tetap tidak dilanjutkan, dan tidak ada masalah signifikan dari temuan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penghentian program tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak periode sebelumnya, termasuk penghentian bertahap yang berlangsung hingga November 2025.
Terkait proses penyelidikan, Saleh menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal, sementara koordinasi dengan kejaksaan juga sudah berjalan. Namun, ia mengakui belum memantau secara detail perkembangan di kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi beberapa bulan terakhir. Proses ini juga melibatkan institusi lama sebelum terbentuknya Kementerian Haji, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.
Ia mengakui adanya kendala dalam proses penyelidikan, terutama akibat transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke struktur yang baru. Meski demikian, ia optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, meski belum menetapkan target pasti.
Dari sisi teknis, Saleh menilai tidak ada masalah pada kualitas bangunan yang menjadi objek temuan. Ia menduga persoalan yang ada lebih kepada keterlambatan pengerjaan.
Bangunan tersebut diketahui memiliki anggaran sekitar Rp50,7 miliar, dengan kapasitas 77 kamar yang mampu menampung hingga 360 jemaah. Fasilitas yang tersedia meliputi ruang kesehatan, kantin, ruang pertemuan, serta ruang layanan jadwal.
Sementara itu, rincian lebih lanjut terkait besaran temuan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menunggu hasil resmi dari BPK. Untuk detail angka, itu kewenangan mereka,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post