Tarakan – Ketua DPRD Kota Tarakan, M. Yunus, meminta agar rencana relokasi pedagang di kawasan Telaga Keramat untuk sementara ditunda, dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta mendekati bulan suci Ramadan.
Hal tersebut disampaikan M. Yunus saat menanggapi persoalan relokasi pedagang buah dan pedagang kecil yang saat ini masih beraktivitas di kawasan tersebut.
“Pedagang buah ini kan ada beberapa, dan kalau barangnya habis mereka tidak bisa langsung jualan lagi. Apalagi ada buah-buahan yang tidak musim. Ini perlu kita atur dengan bijak sambil menunggu kesiapan lokasi relokasi di Kampung Empat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin relokasi dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih dalam waktu dekat akan memasuki bulan puasa. Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak ada gejolak sosial yang muncul akibat kebijakan tersebut.
“Ini pertama kita menghadapi bulan puasa. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. Jadi untuk sementara, relokasi ditunda dulu,” tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan bahwa rencana relokasi sebelumnya belum dapat dilaksanakan karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat di lokasi yang direncanakan. Ia menilai, apabila pemerintah melakukan perjanjian dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut, maka secara tidak langsung akan mengakui kepemilikan tanah.
“Saya tidak menginginkan ada perjanjian antara masyarakat dengan pemerintah. Kalau itu dilakukan, berarti kita mengakui tanah itu milik mereka dan surat pemerintah otomatis gugur,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat relokasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari bukan dibatalkan, melainkan ditunda hingga lokasi di Kampung Empat benar-benar siap digunakan.
Terkait keberadaan pedagang di Telaga Keramat, M. Yunus menegaskan bahwa untuk sementara pedagang masih diperbolehkan berjualan di lokasi saat ini, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Syaratnya jelas, pedagang yang menggunakan badan jalan harus dimundurkan agar tidak mengganggu lalu lintas. Itu yang paling utama,” katanya.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada batas waktu (deadline) yang ditetapkan terkait masa penempatan sementara tersebut. Data yang diterimanya menunjukkan jumlah pedagang yang menetap secara permanen hanya sekitar empat hingga lima pedagang, sementara lainnya bersifat tidak menetap.
Selain Telaga Keramat, DPRD Tarakan juga menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang di Tugu 99 dan kawasan Bandara. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
“Kami juga menerima surat laporan dari masyarakat di beberapa lokasi lain. Ini akan kami bahas dan koordinasikan, karena ada pedagang yang menggunakan trotoar, dan itu tentu tidak dibenarkan,” ujarnya.
M. Yunus menegaskan bahwa DPRD Tarakan mendorong penataan pedagang yang humanis, tertib, dan tidak merugikan masyarakat, serta tetap memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk mencari nafkah.(*)











Discussion about this post