SB, TARAKAN – Dugaan penyekapan terhadap seorang warga bernama Muhammad Sabiri oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mencuat ke publik. Bahkan, Kuasa hukum Sabiri, Sinar Mappanganro mengaku, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa kliennya ditahan secara tidak sah selama 33 hari tanpa surat penahanan resmi.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/240/V/2025/SPKT, yang disampaikan pada malam sebelumnya. Pada Sabtu (24/5/2025), Sinar mendatangi kantor polisi untuk memastikan laporan tersebut mendapat tindak lanjut.
“Hari ini saya datang untuk melakukan pengecekan atas laporan saya semalam, terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh PSDKP Tarakan,” ungkap Sinar kepada wartawan usai menemui petugas piket di Polres Tarakan.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan respons awal dan akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. “Alhamdulillah, jawaban dari pihak kepolisian, dalam hal ini yang piket hari ini, mereka akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah benar laporan saya sesuai fakta atau tidak,” katanya.
Sinar menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari kepolisian dan berharap ada kejelasan hukum atas kasus yang menimpa kliennya.
“Alhamdulillah sudah ada tindak lanjut. Jadi pihak kepolisian meminta saya untuk menunggu. Langkah selanjutnya dari kuasa hukum, saat ini sifatnya kami menunggu dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PSDKP Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi atas laporan tersebut. (rz)
Discussion about this post