SB, TARAKAN – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak lama lagi. Sejumlah persiapan pun dilakukan agar SPMB menghasilkan seleksi yang benar-benar menguntungkan semua pihak. Salah satu persiapan itu terpantau saat Komisi IV DPRD Kalimantan Utara mengundang seluruh stakeholder untuk membahas pelaksanaan SPMB.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menerangkan, rapat ini adalah rapat yang kesekian kalinya, namun saat itu mereka belum mengumpulkan seluruh stakeholder yang diharapkan mampu mensukseskan pelaksanaan SPMB tahun ini. Ya, saat itu, meski sudah diundang, pihak terkait, seperti Kepala Disdikbud Kaltara, Kepala Kepala Cabang Disdik, panitia dan lainnya tidak datang.
“Kalau hari ini, kan dia lengkap. Dengan ini, kita bisa mengetahui persoalan langsung dan kesiapannya. Mulai dari simulasinya, persiapan bandwidth-nya, kemudian persyarakat-persyaratan diikuti, kita lihat sudah dijalani, ya sesuai dengan juklak dan juknis-nya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Syamsuddin pun berharap, setelah persiapan yang matang ini, SPMB selanjutnya berjalan dengan lancar dan minim persoalan, termasuk menyelesaikan persoalan yang tahun sebelumnya selalu bermasalah.
“Kalau kita lihat dari penjelasan yang ada, kita kira sudah siap, sekolah sudah menyiapkan panitia tim SPMB-nya, Dinas Pendidikan juga sudah siap, jadi ini tinggal on the track,” jelasnya.
Dari pantauan media ini, rapat ini dihadiri Disdikbud Kaltara, Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltara, Inspektorat Kaltara, serta Disdik cabang Kabupaten/kota dan tim panitia SPMB.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin menjelaskan, persiapan SPMB saat ini sudah masuk tahap uji coba sampai tanggal 13 Juni 2025. Setelahnya, kata dia, akan disiapkan aplikasi rencananya dimulai tanggal 18 Juni hingga 26 Juni 2025.
Tak hanya itu, lanjut Hasanuddin, di dalam rapat itu pihaknya juga kembali fokus membicarakan peralihan mekanisme zonasi yang menjadi domisili. Perubahan ini bukan hanya pada nama, namun juga mekanismenya. Pada sistem zonasi, sekolah menggunakan indikator jarak, sementara pada sistem domisili, indikator penilaiannya menggunakan nilai.
“Jadi tidak ada lagi wilayah, yang kemarin kita sebut wilayah ‘PHP’ dan segala macam, (sekarang) tidak ada. Semua calon peserta didik yang mau masuk ke SMA dan sederajat, punya kesempatan yang sama, yang jauh di sana juga, yang jelas dia masuk dalam kewilayahan yang sudah ditentukan, apabila nilainya memenuhi untuk masuk ke satuan pendidikan itu, dia pasti masuk,” ujar Hasanuddin. (sdq)
Discussion about this post