SB, TARAKAN – Terkait laporan dugaan penggelapan barang bukti oleh anggota atau penyidik Polres Tarakan, yang sebelumnya dilaporkan Hasbudi pada 22 januari 2022 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Setelah kurang lebih 10 hari laporan disampaikan ke Polres Tarakan melalui Satreskrim, belum ada tindak lanjut atas perihal tersebut. Padahal saat itu pihak Polres Tarakan menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi suryaborneo.com pada Senin (3/2/2025) Polres Tarakan enggan berkomentar soal kelanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam mengatakan, dirinya belum berhak menjawab kelanjutan kasus tersebut, karena belum melakukan koordinasi kepada Kasat Reskrim. Ia pun masih menunggu hasil koordinasinya.
“Saya Koordinasi dengan Kasat Reskrim ya,” kata Anita, melalui pesan seluler, Senin (3/2/2025).
Hal senada juga disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Arief Riyadi Safei, saat dihubungi melalui pesan seluler mengatakan, terkait hak pemberitaan semuanya ada pada pimpinan.
“Wawancara ke Kasat Reskrim. Hak pemberitaan sama pimpinan,” ucapnya.
Semetara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan perihal hal dugaan kasus tersebut.
Perlu diketahui, laporan soal duagaan penggelapan barang bukti tersebut, dilaporkan Hasbudi bersama tim kuasa hukum, pada Rabu (22/1) lalu, dan laporannya diterima Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. Laporan itu juga sebelumnya di tolak oleh Unit Propam.
Kuasa hukum Sinar Mappanganro dari Syamsuddin Associates, melakukan laporan tindak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik atas dugaan penggelapan barang bukti melalui Unit Propam.
“Jadi setelah kami ditolak di propam, akhirnya kami diterima oleh SPKT. Dan sangat bersahabat dalam penerimanya, sampai tadi ini dibuatkan berita acara pemeriksaan awal, jadi BAP klarifikasi,” kata Sinar.
Sinar menerangkan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan diberikan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Dalam beberapa hari kami akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang perkembangan laporan kami,” terangnya.
“Menunggu hasil dari laporan itu dan kami dijanjikan tiga hari ke depan,” tukasnya. (RZ/SB)
Discussion about this post