Senin, 11 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Masih Ada Kendaraan Plat Merah Tunggak Pajak, Bapenda Jelaskan ini

by Admin
01/08/2025
in Daerah, Kaltara
A A
Masih Ada Kendaraan Plat Merah Tunggak Pajak, Bapenda Jelaskan ini

Kendaraan Plat Merah.

SB, TARAKAN – Kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan saat ini masih ada yang belum dilunasi pembayaran pajaknya (menunggak).

Kepala Unit Pelaksana Unit Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tarakan, Irawan membenarkan, masih terdapat plat merah kendaraan yang belum membayar pajak baik roda dua dan roda empat.

Baca Juga

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Polres Tarakan Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026

HUT ke-26 LPADKT Tarakan Digelar Sederhana di Sekretariat, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan

“Namun pembayaran pajak plat merah Pemkot Tarakan akan dibayar sesuai jatuh tempo,” ucap Irawan saat dikonfirmasi di ruanganya. Rabu (8/1/2025).

Perihal tersebut berkaitan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah terkait opsen (tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu).

Dijelaskan Irwan, tarif kendaraan plat merah tetap 0,5 persen, namun ada opsen sebanyak 66 persen.

Artinya Pemkot harus jeli dan memutuskan dalam mengangarkan per unit kendaraan, kemudian dimasukkan kedalam anggaran.

“Jika anggaran sudah teraedia baru nanti akan dibayarkan,” jelasnya.

“Dulu namanya Dana Bagi Hasil (DBH), kemudian diganti dengan opsen karena ada hak pemkot Tarakan sebesar 70 persen dialamnya. Sekarang menjadi 66 persen hak pemkot terkait pembagian hasilnya,” sambungnya.

Lebih lanjut diterangkan Irawan, semisal Pemkot sudah melakukan pembayaran pada 2024, tentunya di tahun berikut (2025) akan melakukan pembayaran lagi.

“Artinya, mereka akan alokasikan dana berapa di tahun 2025 karena ada opsen dan perubahan tarif,” terangnya.

Dengan adanya opsen, Pemkot Tarakan juga turut mendapatkan pendapatan.

“Jika Pemkot tidak membayar pajak kendaraan tentu akan rugu karena ada opsen bagi hasil dengan Pemkot Tarakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irawan membeberkan, jika telat dalam pembayaran maka Pemkot akan mendapatkan denda sesuai yang telah dibebankan.

“Untuk anggaran pembayaran pajak plat merah anggarannya tersedia, cuma kesulitanya dokumen yang terselip seperti STNK maupun BPKB,” terangnya.

Terkait kendala dokumen, pihak Bapenda nanti akan memberikan bantuan dalam penyelesaianya. “Lantaran aset yang menjadi penanggung jawab (STNK dan BPKB) dari pihak Pemkot,” pungkasnya. (OC/HN)

Tags: Bapenda KaltaraIrawanKendaraan Plat Merah Tunggak Pajak

Berita Lainnya

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

by Redaksi
05/10/2026
0

Kalimantan Utara- Pegiat media sosial,  Syafaruddin Thalib (ST) mengapresiasi langkah Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum...

Polres Tarakan Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026

Polres Tarakan Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026

by Redaksi
05/10/2026
0

Tarakan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, personel Satpolairud Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Timur melaksanakan kegiatan penanaman bibit...

HUT ke-26 LPADKT Tarakan Digelar Sederhana di Sekretariat, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan

HUT ke-26 LPADKT Tarakan Digelar Sederhana di Sekretariat, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan

by Redaksi
05/09/2026
0

Tarakan- LPADKT menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 di Sekretariat DPC LPADKT Kota Tarakan, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung...

Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT dalam Menjaga Budaya dan Toleransi

Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT dalam Menjaga Budaya dan Toleransi

by Redaksi
05/09/2026
0

Tarakan — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan apresiasi kepada Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) atas perannya dalam menjaga budaya...

PDAM Tarakan Tutup Intake IPA Kampung Bugis Akibat Pencemaran Limbah Oli, 10 Ribu Pelanggan Terdampak

PDAM Tarakan Tutup Intake IPA Kampung Bugis Akibat Pencemaran Limbah Oli, 10 Ribu Pelanggan Terdampak

by Redaksi
05/09/2026
0

Tarakan — Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Bugis milik PDAM Tarakan mengambil langkah cepat menyusul terjadinya pencemaran limbah oli di...

Polda Kaltara dan Aliansi Ormawa Cipayung Plus Bulungan Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi dan Diskusi Santai

Polda Kaltara dan Aliansi Ormawa Cipayung Plus Bulungan Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi dan Diskusi Santai

by Redaksi
05/09/2026
0

Bulungan – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan silaturahmi dan obrolan santai bersama Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Cipayung Plus di...

Next Post
Lebih Setahun Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap, Ternyata Ini Penyebabnya

Lebih Setahun Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap, Ternyata Ini Penyebabnya

Dugaan Kasus Pengeroyokan Malam Pergantian Tahun, Polisi Periksa 7 Saksi

Dugaan Kasus Pengeroyokan Malam Pergantian Tahun, Polisi Periksa 7 Saksi

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Discussion about this post

Terlaris

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

05/10/2026
Polres Tarakan Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026

Polres Tarakan Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026

05/10/2026
HUT ke-26 LPADKT Tarakan Digelar Sederhana di Sekretariat, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan

HUT ke-26 LPADKT Tarakan Digelar Sederhana di Sekretariat, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan

05/09/2026
Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT dalam Menjaga Budaya dan Toleransi

Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT dalam Menjaga Budaya dan Toleransi

05/09/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com