SB, TARAKAN – Kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan saat ini masih ada yang belum dilunasi pembayaran pajaknya (menunggak).
Kepala Unit Pelaksana Unit Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tarakan, Irawan membenarkan, masih terdapat plat merah kendaraan yang belum membayar pajak baik roda dua dan roda empat.
“Namun pembayaran pajak plat merah Pemkot Tarakan akan dibayar sesuai jatuh tempo,” ucap Irawan saat dikonfirmasi di ruanganya. Rabu (8/1/2025).
Perihal tersebut berkaitan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah terkait opsen (tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu).
Dijelaskan Irwan, tarif kendaraan plat merah tetap 0,5 persen, namun ada opsen sebanyak 66 persen.
Artinya Pemkot harus jeli dan memutuskan dalam mengangarkan per unit kendaraan, kemudian dimasukkan kedalam anggaran.
“Jika anggaran sudah teraedia baru nanti akan dibayarkan,” jelasnya.
“Dulu namanya Dana Bagi Hasil (DBH), kemudian diganti dengan opsen karena ada hak pemkot Tarakan sebesar 70 persen dialamnya. Sekarang menjadi 66 persen hak pemkot terkait pembagian hasilnya,” sambungnya.
Lebih lanjut diterangkan Irawan, semisal Pemkot sudah melakukan pembayaran pada 2024, tentunya di tahun berikut (2025) akan melakukan pembayaran lagi.
“Artinya, mereka akan alokasikan dana berapa di tahun 2025 karena ada opsen dan perubahan tarif,” terangnya.
Dengan adanya opsen, Pemkot Tarakan juga turut mendapatkan pendapatan.
“Jika Pemkot tidak membayar pajak kendaraan tentu akan rugu karena ada opsen bagi hasil dengan Pemkot Tarakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irawan membeberkan, jika telat dalam pembayaran maka Pemkot akan mendapatkan denda sesuai yang telah dibebankan.
“Untuk anggaran pembayaran pajak plat merah anggarannya tersedia, cuma kesulitanya dokumen yang terselip seperti STNK maupun BPKB,” terangnya.
Terkait kendala dokumen, pihak Bapenda nanti akan memberikan bantuan dalam penyelesaianya. “Lantaran aset yang menjadi penanggung jawab (STNK dan BPKB) dari pihak Pemkot,” pungkasnya. (OC/HN)
Discussion about this post