SB, TARAKAN – Memasuki hari keenam bulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan himbauan dan membagikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan terkait dengan pelaksanaan bulan suci ramadan 1446 H.
Surat Edaran ini ditujukan kepada pemilik tempat hiburan malam (THM), tempat bola ketangkasan (biliar), karaoke keluarga, serta panti pijat di Kota Tarakan.
“Tadi kami melaksanakan sosialisasi surat edaran terkait dengan pelaksanaan Ramadan. Kebetulan ini yang paling jauh, di wilayah Bengawan. Karena ada informasi dari masyarakat bahwa masih buka, dan kami tiba di sini dalam kondisi tutup. Jadi nanti akan kami laporkan di berita acara selesai kegiatan,” kata Kasi OPS Satpol PP Tarakan, Marzuki.
“Selain itu yang kami sasar sesuai yang ada di surat edaran, yaitu bola ketangkasan, kemudian karaoke keluarga, terus panti-panti pijat,” lanjutnya.
Marzuki mejelaskan, dari hasil kegiatan tadi, masih terdapat beberapa tempat panti pijat dan bola ketangkasan yang masih beroperasi. Selanjutnya pihaknya akan melakukan razia gabungan dengan beberapa stakeholder terkait lainnya.
“Panti pijat tadi ada yang buka. Tapi yang rata-rata buka tadi masih bola ketangkasan. Untuk malam ini kami melaksanakan sosialisasi atau pembagian surat hadaran. Jadi beberapa hari atau beberapa pekan ke depan, kami akan melaksanakan razia gabungan dengan berbagai OPD terkait dan instansi samping. Kami bawa BNN, kemudian Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Capil. Kami akan bawa semua pada saat pelaksanaan tersebut,” terang Marzuki.
Marzuki mengungkapkan, hasil dari kegiatan ini selanjutnya akan di laporkan secara berjenjang sebagai bahan untuk kegiatan selanjutnya.
“Hal ini akan kami laporkan secara berjenjang ke atas. Jadi bahan untuk kegiatan selanjutnya. Dari informasi yang kami terima rata-rata yang kita temukan ini belum mengetahui. Salah satunya mungkin yang banyak kami temukan adalah bola ketangkasan. Bola ketangkasan ini memang informasi yang kami terima tadi mereka rata-rata belum tahu,” ungkapnya.
“Jadi akhirnya kami serahkan surat edaran, mungkin isinya betul seperti ini memang tertera jelas apa saja yang boleh dan tidak boleh. Ada jam-jam tertentu juga,” lanjutnya.
Lebih dalam, Marzuki menerangkan, sesuai dengan tupoksi salah satunya yakni sebagai pengawas. Satpol PP Tarakan memiliki tim deteksi dini yang setiap hari bertugas melakukan pengawasan.
“Kalau tim deteksi dini itu selalu melakukan pengawasan. Tidak kami perintah pun mereka tetap jalan. Karena memang tupoksi mereka untuk selalu memantau hal-hal ini. Tidak hanya masalah surat edaran ini, tapi terkait seluruh kegiatan atau tupoksi dari Satpol PP. Jadi setiap hari teman-teman deteksi ini jalan sebenarnya,” pungkas Marzuki.(RZ)
Discussion about this post