SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil mengamankan delapan Warga Negara (WN) Malaysia yang kedapatan melintas secara ilegal di dermaga Lale Salo, Sungai Pancang – Sebatik pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Sebatik.
“Petugas kami mendapati adanya aktivitas mencurigakan di dermaga Lale Salo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat delapan orang WN Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah,” ujar Adrian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan WN Malaysia yang terdiri dari 3 lelaki dan 5 wanita tersebut mengaku datang ke Sebatik untuk menikmati bakso dan mengunjungi keluarga. Namun, alasan tersebut tidak serta merta membebaskan mereka dari jerat hukum.
“Saat ini, kami masih melakukan verifikasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak,” imbuh Adrian.
Akibat pelanggaran ini, kedelapan WN Malaysia tersebut terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WN asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (dln)
Discussion about this post