TARAKAN – Pengurus cabang olahraga (cabor) diminta memastikan kelengkapan administrasi atlet serta mematuhi jadwal pendaftaran untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026. Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) menetapkan tahapan entry by nameatau pendaftaran nama atlet berlangsung pada 18–25 Oktober 2026.
Wakil Ketua KONI Provinsi Kaltara sekaligus Ketua Tim Panwasrah Porprov II Kaltara, Wiyono Adhie, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting untuk menghindari persoalan dalam penetapan peserta pertandingan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Tarakan di Tarakan, Sabtu (10/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wiyono memaparkan sejumlah ketentuan terkait pertandingan, mutasi atlet antardaerah, hingga tahapan pendaftaran peserta.
Menurut Wiyono, rapat kerja kali ini tidak hanya membahas evaluasi program dan rencana kerja organisasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai regulasi Porprov II Kaltara.
Ia menilai masih terdapat miskomunikasi di antara pelaku olahraga, mulai dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, pelatih hingga atlet. Karena itu, penjelasan mengenai aturan perlu dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
“Masih terjadi miskomunikasi di antara para pelaku olahraga, baik pengurus KONI, pelatih, pengurus cabang olahraga maupun atlet. Oleh karena itu, hari ini kami luruskan agar semua memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.
Wiyono menjelaskan, ketentuan pertandingan harus mengacu pada regulasi yang menjadi pedoman dalam Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (BK PON) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Ia menegaskan, kelas pertandingan tidak dapat diubah sesuai keinginan masing-masing pihak. Sementara itu, penyesuaian batas usia atlet dimungkinkan sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau terkait kelas pertandingan, ketentuannya sudah baku. Yang bisa dikondisikan adalah usia, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait mutasi atlet antarkabupaten dan kota di Kaltara, Wiyono menyebut atlet dapat memperkuat daerah lain selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah atlet harus memiliki KTP Kaltara. Selain itu, status administrasi atlet juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang telah terdaftar dalam basis data atau ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KONI daerah asal.
Bagi atlet yang sudah masuk dalam basis data atau ditetapkan sebagai bagian dari tim melalui SK KONI, termasuk yang telah mengikuti pemusatan latihan maupun kegiatan persiapan lainnya, diperlukan rekomendasi pelepasan dari KONI daerah asal.
“Kalau atlet sudah masuk dalam database atau sudah di-SK-kan oleh KONI masing-masing sebagai bagian dari tim, maka wajib mendapatkan rekomendasi pelepasan dari KONI,” tegasnya.
Sementara itu, bagi atlet yang belum masuk dalam basis data dan belum ditetapkan sebagai bagian dari tim melalui SK KONI, mekanisme persyaratannya berbeda. Meski demikian, Wiyono mengingatkan pentingnya menjaga etika organisasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada KONI provinsi, KONI kabupaten/kota, serta pengurus cabang olahraga terkait.
Menurutnya, kelengkapan administrasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data atlet dengan daerah yang diwakili sekaligus mencegah kendala saat proses pendaftaran.
Selain regulasi mutasi atlet, Wiyono mengingatkan seluruh pengurus cabang olahraga agar memperhatikan jadwal entry by name yang ditetapkan Panwasrah, yakni 18–25 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, batas waktu internal yang ditetapkan KONI Kota Tarakan berbeda dengan jadwal resmi Panwasrah. Tenggat internal tersebut bertujuan mendorong setiap cabang olahraga menyelesaikan pendataan lebih awal sebelum memasuki tahapan pendaftaran resmi.
“Versi Panwasrah, entry by name berlangsung pada 18 sampai 25 Oktober. Kalau batas waktu yang ditetapkan KONI sampai malam ini, itu merupakan tenggat internal agar seluruh cabang olahraga segera menyelesaikan pendataan,” jelasnya.
Wiyono menegaskan, cabang olahraga yang tidak menyelesaikan pendaftaran sesuai jadwal berisiko tidak dapat mengikutsertakan atletnya dalam pertandingan. Sebab, data yang diserahkan melalui tahapan entry by name menjadi salah satu acuan dalam penetapan peserta Porprov II Kaltara.
Melalui rapat kerja tersebut, ia berharap seluruh KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga dapat menyamakan persepsi, menaati ketentuan mutasi atlet, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai jadwal.
Dengan demikian, proses pendataan dan penetapan peserta Porprov II Kaltara 2026 dapat berjalan tertib tanpa kendala administratif menjelang pelaksanaan pertandingan.(*)













Discussion about this post