SB, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tengah berupaya keras menata dan melengkapi izin operasional seluruh dermaga di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengelolaan pelabuhan daerah dengan regulasi pelayaran nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepala Dishub Nunukan, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa terdapat 31 dermaga yang menjadi fokus penataan dan inventarisasi, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Beberapa dermaga bahkan sudah ada sejak Nunukan masih menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan, seperti dermaga Sungai Bolong, Yamaker, dan Inhutani.
“Dulu banyak dermaga dikelola masyarakat. Setelah pemerintah hadir, kita mulai menata mana yang diserahkan ke pemerintah dan mana yang masih dikelola oleh masyarakat,” ujar Amin pada Kamis (16/10).
Tantangan utama dalam penataan ini adalah pemenuhan kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini termasuk perizinan yang menjadi syarat untuk terintegrasi dengan sistem Inaportnet, aplikasi resmi Kementerian Perhubungan untuk pengawasan dan pelayanan kapal di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Mulai 1 Januari 2026, semua pelayanan surat berlayar dan keselamatan kapal akan beralih ke KSOP melalui Inaportnet. Namun, dari semua dermaga kita, belum ada yang masuk sistem itu karena belum memiliki izin operasional,” jelas Amin.
Izin operasional menjadi syarat wajib bagi setiap dermaga. Untuk mendapatkannya, pengelola harus melengkapi sejumlah dokumen seperti penetapan lokasi, izin lingkungan (AMDAL), feasibility study (FS), dan dokumen desain teknis (DED).
Saat ini, Dishub Nunukan tengah menyusun berkas administrasi secara bertahap. Enam dari 31 dermaga telah memiliki studi kelayakan (FS) dan sedang dalam proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar masuk ke dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Kami sudah mulai berprogres dua tahun terakhir ini. Ada enam dermaga yang sudah lengkap berkasnya, termasuk di wilayah Semaja Seimenggaris, dan beberapa dermaga di Sembakung serta Sungai Bolong,” kata Amin.
Amin menargetkan seluruh proses administrasi dan perizinan dapat diselesaikan paling lambat pada 2027. Ia mengakui bahwa upaya ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena kewenangan perizinan pelabuhan berada di tangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, tergantung pada rute dan skala pelayaran yang dilayani.
“Kalau antar kabupaten itu kewenangan provinsi, tapi kalau antar kecamatan di dalam wilayah kabupaten, cukup izin dari bupati. Namun semuanya tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi pelayaran,” imbuhnya.
Pemerintah daerah, ditegaskan Amin, tidak dalam posisi menilai legalitas dermaga yang sudah ada, melainkan berkomitmen untuk menertibkan dan menyesuaikan seluruhnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Fokus utama saat ini adalah mempercepat kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan KSOP Nunukan serta Kementerian Perhubungan.
“Kami tidak bicara ke belakang kenapa belum diurus sejak dulu, tapi sekarang kami fokus pada perbaikan. Targetnya, seluruh dermaga di Nunukan punya izin operasional lengkap agar bisa terintegrasi dengan sistem nasional,” pungkas Amin.
Discussion about this post