SB, TARAKAN – Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Liagu, Arif Budiman, membantah adanya aktivitas penebangan liar kayu meranti di wilayah tersebut.
Bantahan ini ia sampaikan menyusul penangkapan seorang pria berinisial TM oleh Unit Satpolair Polres Tarakan atas dugaan membawa ratusan kayu ilegal jenis meranti dari Liagu.
Menurut Arif Budiman, yang baru menjabat sebagai Ketua LPHD pada Desember lalu, mengaku tidak tahu menahu mengenai penangkapan tersebut.
Bahkan ia juga terkejut dengan pengakuan TM yang menyebut kayu-kayu yang dibawanya berasal dari hutan area pertambakan di Desa Liagu.
“Soal kayu meranti di sini tidak ada, jangan sampai pelaku membawa-bawa nama desa ini (Liagu),” tegas Arif.
Ia menduga kayu-kayu tersebut berasal dari wilayah lain di Kabupaten Bulungan, seperti Sekatak Buji, Bengara, Ancam, atau Tanjung Selor. Desa Liagu, kata Arif, diduga hanya menjadi jalur lalu lintas kapal pengangkut kayu ilegal.
“Sejauh ini saya tidak pernah menerima laporan orang menebang kayu di Desa Liagu, biasanya mengangkut kayu menggunakan perahu besar dari Desa Sekatak, muatan tersebut biasa melewati Desa Liagu,” jelasnya.
Arif menambahkan, warga Desa Liagu tidak memiliki tradisi menebang kayu meranti. Untuk memenuhi kebutuhan kayu, mereka biasanya memesan dari Sekatak atau membeli di KTT.
“Desa Liagu memiliki kayu jenis meranti, cuma susah dicari, hal tersebut membuat warga enggan menggesek,” ujarnya.
Lantas, Arif juga meragukan keterangan tersangka yang menyebut kayu meranti berasal dari area pertambakan di Desa Liagu. Menurutnya, area pertambakan di Desa Liagu didominasi oleh tanaman mangrove bukan meranti.
“Tidak ada kayu meranti tumbuh di area pertambakan, setahu saya. Daerah pesisir tentu dipenuhi dengan tanaman mangrove,” kata Arif.
Terkait pengawasan hutan di Desa Liagu, Arif menerangkan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polairud, Polhut, dan TNI.
Mereka pun rutin melakukan patroli gabungan setiap 3 (tiga) bulan untuk menekan aktivitas penebangan liar.
“Kami berharap dengan adanya monitoring rutin tiap tiga bulan dapat menekan praktik penebangan liar,” pungkasnya. (OC/SB)
Discussion about this post