SB, NUNUKAN – Kasus penganiayaan brutal terjadi di Jalan Cut Nyak Dien RT 5, Kelurahan Nunukan Tengah pada Sabtu, (25/10/2025), sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
“Peristiwa ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MR terhadap korban berinisial M, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini,” jelas Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa SH MH saat melakukan pres rilis di Polsek Nunukan kemarin.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/50 tanggal 25 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat permintaan visum yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama, kejadian bermula ketika pelapor, M, pulang dari sebuah acara pesta di Jalan Cut Nyak Dien.
Saat melintas di depan Gereja, M melihat kerumunan orang yang sedang menyaksikan kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor. Mendekati kerumunan tersebut dengan maksud untuk mencegah terjadinya keributan, M tiba-tiba dipukul dari arah belakang oleh pelaku, MR, mengenai kepala bagian samping sebelah kiri. Spontan, M menangkap tangan MR dan membalas dengan dua pukulan. MR kemudian membalas pukulan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, M terjatuh dengan posisi telentang di atas aspal. Saat itulah, teman-teman M datang dan menginjak-injak MR. Namun, MR yang sendirian, justru berbalik menginjak-injak M yang sudah tergeletak.
Situasi semakin memanas ketika seorang tak dikenal menarik M, sehingga terjadi tarik-menarik antara saksi dan orang tersebut. Karena gagal menarik M, orang tak dikenal tersebut mendorong M dengan mencekik lehernya hingga M terjatuh bersama-sama di jalan raya. Setelah terjatuh, orang tak dikenal tersebut menginjak-injak muka dan badan M berulang kali, mengakibatkan luka robek pada bibir sebelah kiri atas dan memar di sekujur tubuhnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR diduga dalam keadaan mabuk saat kejadian. Cekcok mulut antara MR dan korban M disinyalir menjadi pemicu utama aksi penganiayaan tersebut, di mana MR tidak dapat mengendalikan emosinya sehingga melakukan pemukulan dan penendangan secara membabi buta terhadap korban,” ungkap Barasa.
Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 celana panjang.
“Atas perbuatannya, tersangka MR dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” bebernya.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (dln)













Discussion about this post