SB, TARAKAN – Perusahaan yang masih membayarkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) akan ditindak tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan.
Disnakertrans mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Tarakan, khususnya perusahaan menengah dan perusahaan besar untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditentukan.
Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas, yakni pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” kata Agus.
Agus juga menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang melanggar, bagi karyawan yang dirugikan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltara.
“Nanti mereka yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut (yang dilaporkan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan, untuk Upah Minum Kota (UMK) sendiri wajib diberlakukan pada perusahaan menengah atas.
Adapun kategori perusahaan menengah atas dilihat dari pada modal perusahaan itu sendiri, yakni besarannya diatas Rp15 miliar.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang ada di Kota Tarakan telah memberlakukan UMK.
“Rata-rata sudah memberlakukan UMK seperti perusahaan Intraca, Idec, dan beberapa cold storage,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara telah menetapkan penyesuaian UMK tahun 2025. Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 besarannya mencapai Rp 4.460.405. (RZ)
Discussion about this post