Jumat, 11 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

by Admin
01/11/2025
in Daerah, Ekonomi, Tarakan
A A
Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto

SB, TARAKAN – Perusahaan yang masih membayarkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) akan ditindak tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan.

Disnakertrans mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Tarakan, khususnya perusahaan menengah dan perusahaan besar untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditentukan.

Baca Juga

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional, Pencegahan Karhutla Diperkuat

Dugaan Penyerobotan Lahan di Juata Permai, Enam Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas, yakni pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang melanggar, bagi karyawan yang dirugikan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltara.

“Nanti mereka yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut (yang dilaporkan),” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, untuk Upah Minum Kota (UMK) sendiri wajib diberlakukan pada perusahaan menengah atas.

Adapun kategori perusahaan menengah atas dilihat dari pada modal perusahaan itu sendiri, yakni besarannya diatas Rp15 miliar.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang ada di Kota Tarakan telah memberlakukan UMK.

“Rata-rata sudah memberlakukan UMK seperti perusahaan Intraca, Idec, dan beberapa cold storage,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara telah menetapkan penyesuaian UMK tahun 2025. Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 besarannya mencapai Rp 4.460.405. (RZ)

Berita Lainnya

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional, Pencegahan Karhutla Diperkuat

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional, Pencegahan Karhutla Diperkuat

by Redaksi
09/10/2026
0

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan...

Dugaan Penyerobotan Lahan di Juata Permai, Enam Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penyerobotan Lahan di Juata Permai, Enam Pemilik Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi
09/10/2026
0

TARAKAN – Persoalan dugaan klaim dan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Sebanyak...

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Semangat memperingati HUT ke-81 TNI diwujudkan Kodim 0907/Tarakan melalui aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan. Bersama pemerintah dan masyarakat,...

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Misi dagang dan investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan Utara dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan...

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Kaltara terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memperluas pasar, termasuk...

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mencatat kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi. Hingga Desember 2026, kekurangan guru di...

Next Post
Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Discussion about this post

Terlaris

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional, Pencegahan Karhutla Diperkuat

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional, Pencegahan Karhutla Diperkuat

09/10/2026
Dugaan Penyerobotan Lahan di Juata Permai, Enam Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penyerobotan Lahan di Juata Permai, Enam Pemilik Tempuh Jalur Hukum

09/10/2026
Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

09/09/2026
Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

09/09/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com