Sabtu, 17 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

by Admin
01/11/2025
in Daerah, Ekonomi, Tarakan
A A
Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto

SB, TARAKAN – Perusahaan yang masih membayarkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) akan ditindak tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan.

Disnakertrans mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Tarakan, khususnya perusahaan menengah dan perusahaan besar untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditentukan.

Baca Juga

Atasi Kesulitan Air Bersih, TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di Kampung Satu Skip

Asrin R. Saleh Tinjau Hasil Perbaikan Jembatan di Tanjung Pasir

Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan dan Kandang Ayam Petelur kepada Masyarakat Juata Laut

Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas, yakni pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang melanggar, bagi karyawan yang dirugikan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltara.

“Nanti mereka yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut (yang dilaporkan),” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, untuk Upah Minum Kota (UMK) sendiri wajib diberlakukan pada perusahaan menengah atas.

Adapun kategori perusahaan menengah atas dilihat dari pada modal perusahaan itu sendiri, yakni besarannya diatas Rp15 miliar.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang ada di Kota Tarakan telah memberlakukan UMK.

“Rata-rata sudah memberlakukan UMK seperti perusahaan Intraca, Idec, dan beberapa cold storage,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara telah menetapkan penyesuaian UMK tahun 2025. Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 besarannya mencapai Rp 4.460.405. (RZ)

Berita Lainnya

Atasi Kesulitan Air Bersih, TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di Kampung Satu Skip

Atasi Kesulitan Air Bersih, TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di Kampung Satu Skip

by Redaksi
10/17/2026
0

TARAKAN – Ketergantungan pada air tadah hujan selama ini menjadi bagian dari keseharian warga RT 10 Kelurahan Kampung Satu Skip,...

Asrin R. Saleh Tinjau Hasil Perbaikan Jembatan di Tanjung Pasir

Asrin R. Saleh Tinjau Hasil Perbaikan Jembatan di Tanjung Pasir

by Redaksi
10/16/2026
0

TARAKAN – Anggota DPRD Kota Tarakan, Asrin R. Saleh, melakukan monitoring hasil perbaikan jembatan di RT 17, wilayah Tanjung Pasir,...

Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan dan Kandang Ayam Petelur kepada Masyarakat Juata Laut

Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan dan Kandang Ayam Petelur kepada Masyarakat Juata Laut

by Redaksi
10/16/2026
0

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPR RI, H. Hasan Saleh, menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada masyarakat di...

Hasan Saleh Soroti Ketimpangan Manfaat Hutan, Minta Regulasi Berpihak pada Masyarakat Kaltara

Hasan Saleh Soroti Ketimpangan Manfaat Hutan, Minta Regulasi Berpihak pada Masyarakat Kaltara

by Redaksi
10/16/2026
0

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPR RI, H. Hasan Saleh, menyoroti ketimpangan manfaat sumber daya hutan yang dinilai belum dirasakan...

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Tanam Jagung di Lahan Satu Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Tanam Jagung di Lahan Satu Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

by Redaksi
10/16/2026
0

TARAKAN– Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0907/Tarakan turut menyasar sektor ketahanan pangan melalui kegiatan...

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Lima Sumur Bor, Sasar 755 Jiwa

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Lima Sumur Bor, Sasar 755 Jiwa

by Redaksi
10/16/2026
0

TARAKAN – Pembangunan lima sumur bor dalam program TMMD ke-130 Kodim 0907/Tarakan direncanakan menjangkau 130 kepala keluarga atau sekitar 755...

Next Post
Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Discussion about this post

Terlaris

Atasi Kesulitan Air Bersih, TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di Kampung Satu Skip

Atasi Kesulitan Air Bersih, TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di Kampung Satu Skip

10/17/2026
Asrin R. Saleh Tinjau Hasil Perbaikan Jembatan di Tanjung Pasir

Asrin R. Saleh Tinjau Hasil Perbaikan Jembatan di Tanjung Pasir

10/16/2026
Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan dan Kandang Ayam Petelur kepada Masyarakat Juata Laut

Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan dan Kandang Ayam Petelur kepada Masyarakat Juata Laut

10/16/2026
Hasan Saleh Soroti Ketimpangan Manfaat Hutan, Minta Regulasi Berpihak pada Masyarakat Kaltara

Hasan Saleh Soroti Ketimpangan Manfaat Hutan, Minta Regulasi Berpihak pada Masyarakat Kaltara

10/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com