Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

by Admin
12/21/2024
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Sinar Mappanganro selaku Tim Kuasa Hukum CV Dwi Putra Jaya.

SB, TARAKAN – Salah satu perusahaan ternama yang bergerak dibidang jasa pengeiriman barang (ekspedisi) yang membuka cabang di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digugat miliaran rupiah.

Adalah PT Global Ekspres Sejahtera atau dikenal J&T Ekspres cabang Tarakan, digugat hingga Rp6 miliar oleh Direktur Utama (Dirut) CV Dwi Putra Jaya Utama.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Gugatan tersebut ditujukan kepada J&T Ekspres cabang Tarakan atas tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kerjasama jasa pengiriman barang.

Surat gugatan yang dilayangkan oleh Direktur utama CV Dwi Putra Jaya Utama kepada perusahaan jasa pengiriman ekspres berdasarkan surat kuasa khusus No.045/SK/SY-PDT/X/2024/MKS tertanggal 23 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum CV Dwi Putra Jaya Utama, dari Syamsuddin Asociates, Sinar Mappanganro menjelaskan, J&T Express diduga secara sepihak memutus perjanjian kerjasama yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Padahal, kliennya menjalankan kewajiban dengan baik bahkan masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan oleh salah satu perusahan jasa pengiriman berbasis teknologi ini.

“Klien kami merasa dirugikan secara materil dan inmateril akibat tindakan sepihak dari J&T Express. Reputasi perusahaan klien kami juga tercoreng,” jelas Sinar.

“Kerugian materil 519.336.147 dan bunga terhitung 10.386.722 serta kerugian inmateril 5.519.336.147,” sambungnya.

Sinar lebih lanjut lagi menerangkan, J&T Ekspres tidak melakukan pemutusan kontrak, sehingga pihaknya menganggap pengerjaan yang dilakukan klienya masih masuk dalam kontrak,” jelasnya.

“Karena belum ada permintaan pemutusan, sekalipun perjanjian tersebut berlaku sekali sebulan. Oleh sebab itu maka menilai hal tersebut masuk dalam azaz kebiasaan. Pengakuan kontrak secara diam-diam,” imbuhnya.

Sementara, Sinar juga menerangkan, atas kasus tersebut upaya mediasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, akan tetapi tidak membuahkan hasil lantaran pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami telah berupaya melakukan upaya kekeluargaan, tetapi pihak tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat,” terangnya.

Lantas, Sinar menegaskan, J&T Ekspress jelas melakukan perbuatan melawan hulum yang merugikan klienya.

Hal tersebut berdasarkan pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan, setiap orang bertanggungjawab atas kerugian akibat kesembronoanya. Sedangkan Pasal 1239 KUHPer menjelaskan tentang wanprestasi.

“Tiар perkataan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu wajlb diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga,” tukasnya. (**)

Tags: CV DWIJNT

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Omset Pernak-Pernik Natal di Tarakan Meningkat

Penjualan Pernak-pernik Natal di Tarakan Naik 50 persen

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com