SB, TARAKAN – Salah satu perusahaan ternama yang bergerak dibidang jasa pengeiriman barang (ekspedisi) yang membuka cabang di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digugat miliaran rupiah.
Adalah PT Global Ekspres Sejahtera atau dikenal J&T Ekspres cabang Tarakan, digugat hingga Rp6 miliar oleh Direktur Utama (Dirut) CV Dwi Putra Jaya Utama.
Gugatan tersebut ditujukan kepada J&T Ekspres cabang Tarakan atas tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kerjasama jasa pengiriman barang.
Surat gugatan yang dilayangkan oleh Direktur utama CV Dwi Putra Jaya Utama kepada perusahaan jasa pengiriman ekspres berdasarkan surat kuasa khusus No.045/SK/SY-PDT/X/2024/MKS tertanggal 23 Oktober 2024.
Menurut kuasa hukum CV Dwi Putra Jaya Utama, dari Syamsuddin Asociates, Sinar Mappanganro menjelaskan, J&T Express diduga secara sepihak memutus perjanjian kerjasama yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
Padahal, kliennya menjalankan kewajiban dengan baik bahkan masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan oleh salah satu perusahan jasa pengiriman berbasis teknologi ini.
“Klien kami merasa dirugikan secara materil dan inmateril akibat tindakan sepihak dari J&T Express. Reputasi perusahaan klien kami juga tercoreng,” jelas Sinar.
“Kerugian materil 519.336.147 dan bunga terhitung 10.386.722 serta kerugian inmateril 5.519.336.147,” sambungnya.
Sinar lebih lanjut lagi menerangkan, J&T Ekspres tidak melakukan pemutusan kontrak, sehingga pihaknya menganggap pengerjaan yang dilakukan klienya masih masuk dalam kontrak,” jelasnya.
“Karena belum ada permintaan pemutusan, sekalipun perjanjian tersebut berlaku sekali sebulan. Oleh sebab itu maka menilai hal tersebut masuk dalam azaz kebiasaan. Pengakuan kontrak secara diam-diam,” imbuhnya.
Sementara, Sinar juga menerangkan, atas kasus tersebut upaya mediasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, akan tetapi tidak membuahkan hasil lantaran pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Klien kami telah berupaya melakukan upaya kekeluargaan, tetapi pihak tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat,” terangnya.
Lantas, Sinar menegaskan, J&T Ekspress jelas melakukan perbuatan melawan hulum yang merugikan klienya.
Hal tersebut berdasarkan pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan, setiap orang bertanggungjawab atas kerugian akibat kesembronoanya. Sedangkan Pasal 1239 KUHPer menjelaskan tentang wanprestasi.
“Tiар perkataan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu wajlb diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga,” tukasnya. (**)
Discussion about this post