TARAKAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 42 kilogram, bersama sejumlah jenis narkotika lainnya.
Capaian tersebut dipaparkan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, para pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta insan pers.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Dari total 80 laporan polisi, petugas mengamankan 116 tersangka yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau sebanyak 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Sejumlah pengungkapan menonjol turut menjadi perhatian, di antaranya kasus dengan barang bukti sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Selain itu, pada 4 November 2026, jajaran kepolisian kembali mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Pengungkapan juga dilakukan jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan. Dalam sejumlah kasus tersebut, petugas turut mengamankan sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun menggunakan alat tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi mengandung MDMA.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila seluruh barang bukti sempat beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kaltara dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum sekaligus diharapkan semakin memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memberantas narkotika di wilayah Kaltara.
Sementara itu, Kapolda Kaltara menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan tegas juga berlaku apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, TNI-Polri, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga Kalimantan Utara tetap aman dari ancaman narkotika.(*)












Discussion about this post