SB- TARAKAN- Polres Kota Tarakan melakukan pres release terkait dengan tindak penipuann
dan penggelapan 11 unit kendaraan roda empat, dan mengamkan sebanyak empat orang pelaku penggelapan, pada Senin (8/12/25).
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan ini dilakukan setelah Polres Tarakan menerima laporan dari masyarakat. Dan Tim Resmob Sat Reskrim langsung bergerak cepat menindak lanjuti setelah usai menerima laporan tersebut, bahwasanya terdapat 11 Unit Mobil Masyarakat telah di gelapkan oleh RK.
“Kemudian Sat Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku RK sedang dalam perjalanan dari Kab. Malinau menuju Kota Tarakan, menggunakan Speed boat dan akan sandar di pelabuhan SDF pada 3 Desember 2025 pukul 14,00 Wita,”ujarnya.
Adanya laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan pelaku di Pelabuhan SDF, kemudian pelaku di bawa ke Polres Tarakan untuk di mintai keterangan.
Dari hasil penangkapan itu, Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan pengembangan penyelidikan, seiring bertambahnya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Selanjutnya, pelaku RK di mintai keterangan dan mengakui bahwa ia telah menggelapkan 11 unit mobil milik masyarakat yang ada di kota Tarakan dengan cara di gadaikan. Yang mana mobil-mobil tersebut di sebar di Tarakan, Kab.Malinau, Kab.Nunukan Dan Kab.Bulungan.
“Dalam pengungkapan itu, tim Resmob Terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap beberapa unit Mobil-mobil yang di gelapkan yang berada di Kota Tarakan, berhasil mengamankan 3 Unit mobil,”terangnya.
Kemudian Pada Kamis (4/12/25) tim Resmob Polres Tarakan kembali melakukan pengembangan terkait Mobil-mobil Yang berada di wilayah hukum Polda Kaltara, dan berhasil mengamankan 5 Unit Mobil yang di Gelapkan ke Kab.Malinau.
Selain itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan juga Berhasil Mengamankan 2 Unit Mobil yang di gelapkan ke Kec.Lumbis Dan Kec.Sebuku Kab.Nunukan.
Adapun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kepada RK, ia mengaku telah menggadaikan 11 Unit mobil, mulai dari harga 35 Juta Rupiah hingga 52 Juta. Sesuai dengan jenis kendaraan.
Sedangkan keuntungan dari menggadaikan seluruh mobil tersebut, ia mengaku jika uangnya digunakan untuk menutupi beberapa rental mobil yang dirinya dapatkan dan kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya. Bahkan pelaku juga menggunakan uang hasil gadai mobil tersebut untuk berlibur ke luar kota.
Modus pelaku yakni menyewa mobil rental di Kota Tarakan dengan tujuan menggadaikannya untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga keempat pelaku yakni RK,FK,JL, dan BR, dijatuhi Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.(*)













Discussion about this post