SB, NUNUKAN – General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam merespons gugatan atau tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir selama ini disampaikan.
Hal ini dibuktikan dengan membalas surat gugatan dan menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Nunukan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Nunukan.
“Sebenarnya berniat baik, Pak, merespons apa namanya gugatan atau tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara kami dari adat Tidung Sembakung. Buktinya, kami membalas suratnya, Pak. Itu yang ke-2, Pak, kami hadir di sini. Kalau kami tidak punya niat baik, kami abaikan saja surat undangan dari bupati. Tapi kan kami punya niat baik untuk merespons apa yang disampaikan oleh saudara-saudara kami, adat Tidung Sembakung,” ujar Robert Boro di ruang pertemuan Ambalat DPRD Nunukan, Senin, (6/10/2025).
Perusahaan juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Mereka berharap agar masalah ini dapat dilihat dengan jernih sehingga menghasilkan kesimpulan yang disepakati bersama.
Dalam penjelasannya, Robert menampilkan peta wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang dibatasi oleh garis warna merah. Mereka menegaskan bahwa perusahaan adalah pemegang PKP2B yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sebelum reformasi, yaitu pada tahun 1994.
“Ini adalah saya tampilkan, Pak, ya ini adalah wilayah PKP2B yang dibatasi oleh garis warna merah, Pak. Sebelumnya saya sampaikan bahwa kami ini PKP2B, Pak, jadi bukan izin usaha pertambangan. Kami PKP2B yang diterbitkan oleh pemerintah pusat pada sebelum reformasi, pada zamannya 1994 dan itu adalah yang dibatasi oleh garis warna merah,” jelasnya.
Robert juga menjelaskan mengenai pemekaran wilayah yang terjadi, yang menyebabkan wilayah operasional perusahaan berada di dua kabupaten, yaitu Nunukan dan Tanah Tidung. Akibat pemekaran ini, terdapat wilayah yang overlap karena belum ada batas wilayah yang disepakati antara kedua kabupaten.
“Sekarang kan ada beberapa provinsi, ada pemekaran-pemekaran wilayah, mulai dari pemekaran Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau. Nunukan dan Malinau setelah itu Bulungan dimekarkan lagi menjadi Tana Tidung. Dulu batas wilayah kami itu atau wilayah kami ada di dalam dua kabupaten, Pak, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan. Sekarang karena Bulungan dimekarkan menjadi Tanah Tidung, jadi ada di dalam wilayah Nunukan dan Tanah Tidung yang sampai saat ini, Pak Dewan, banyak reformat, belum ada apa namanya batas yang disepakati kedua kabupaten. Jadi masing-masing Kabupaten Nunukan itu punya batas tersendiri. Kemudian, Kabupaten Tanah Tidung juga punya batas tersendiri, ya dua-duanya kami terima saja. Akhirnya ada daerah yang overlap, Pak, overlap,” tambahnya.
Pihaknya mengklaim selalu membantu apabila diminta untuk menjelaskan permasalahan batas wilayah ini, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Namun, hingga saat ini belum ada hasil yang disepakati.
Berdasarkan peta dari Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang berdekatan dengan wilayah PKP2B, yaitu Desa Pelaju, Desa Tagul, dan Desa Tepian. Sementara itu, dari Kabupaten Tanah Tidung, terdapat dua desa, yaitu Desa Sengkong dan Desa Manjalutung. Bahkan, Desa Manjalutung berada di dalam wilayah PKP2B.
Dengan penjelasan ini, pihak perusahaan berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang ada dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. (dln)
Discussion about this post