SB, NUNUKAN – Balai Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara kembali dibuat pusing dengan aksi seorang eks Pekerja Migran Indoensia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia belum lama ini. Sebab, dari ribuan yang telah ditangani, salah seorang ternyata mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Ironisnya, hingga saat ini, pria kelahiran 1996 itu belum ditangani Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan lantaran Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) yang ada saat ini sudah tak layak pakai.
Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kaltara, Asriansyah mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), ODGJ tersebut merupakan warga Kabupaten Nunukan. “Kami sudah melaporkan ke dinas sosial. Tapi, sampai saat ini belum dipindahkan ke RPTC. Alasannya, RPTC tidak layak digunakan,’ ungkap Asriansyah kepada suryaborneo.com pagi tadi.
Asriansyah menjelaskan, sebelum dilaporkan, Johan bin Asli ini sempat mengikuti beberapa temannya yang bersamaan di deportasi pada Selasa, 3 Juni lalu, sebanyak 127 orang. “Tapi dikembalikan ke sini (BP3MI) karena gangguan jiwa. Kami juga sudah bawa ke alamat yang diakui keluarganya, tapi sampai di sana tidak ada yang mengenalnya. Agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat, makanya kami bawa ke sini saja,” ungkap Asriansyah.
Dikatakan Asriansyah, ketika melihat perawakannya seperti orang yang tidak sakit. Tapi, ketika diajak berbicara, barulah diketahui salah satu ciri-cirinya mengarah ke ODGJ.
“Diajak ngobrol bisa. Tapi ditanya tidak nyambung,” kata Asriansyah.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial DSP3A Nunukan, Parmedy SKM MKes membenarkan, RPTC di Nunukan yang berfungsi sebagai tempat singgah dan penanganan untuk orang terlantar, termasuk ODGJ dalam kondisi tidak layak pakai. Sehingga, ketika digunakan akan sangat berisiko.
“Terkait RPTC untuk tempat kami memang tidak layak pakai saat ini. Kami pakai eks perumahan DPRD untuk kegiatan penampungan OT (Orang Tergantung) tapi bukan ODGJ,” kata Parmedy.
Dijelaskan, pihaknya selama ini hanya sebatas membantu fasilitas mendapatkan penanganan kesehatan. Bukan mengambil alih tugas, pokok dan fungsi BP3MI Kaltara yang harus mengurus PMI. “Namun jika mau difasilitasi terkait kesehatan nanti anggota atau petugas berkoordinasi dengan puskesmas,” jelasnya.
Dia menyebut, penanganan yang dilakukan sebatas fasilitasi kesehatan, reunifikasi, layanan rujukan dan pelatihan vokasional setelah membaik. “Untuk menampung tidak ada,” tegasnya. (dln)
Discussion about this post