SB, NUNUKAN – Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang dari Kabupaten Nunukan. Sebanyak 2.600 pegawai honorer di wilayah ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Namun, ada yang berbeda dari pengangkatan PPPK pada umumnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, mengungkapkan, PPPK paruh waktu ini tidak akan melalui proses pelantikan seperti PPPK penuh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu tidak dilakukan pelantikan, kecuali nanti ketika status mereka berubah menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Sura’i pada Selasa (30/09/2025).
Sura’i menegaskan, p<span;>enjelasan ini menjawab kebingungan banyak honorer yang bertanya-tanya apakah pengangkatan akan dilakukan dengan pelantikan dan seragam korpri. “Teman-teman calon PPPK paruh waktu tidak usah tergesa-gesa mempersiapkan baju korpri, jika pun nantinya ada pelantikan cukup pakai baju seragam hitam putih,” ujarnya.
Meski tanpa pelantikan, lanjutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tetap menjadi angin segar bagi para honorer. Status kepegawaian mereka diakui pemerintah dan membuka peluang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni, gaji tetap. Sebab, sumber gaji PPPK paruh waktu berasal dari APBD instansi masing-masing, dengan besaran yang sama seperti gaji sebelumnya.
“Gajinya PPPK paruh tidak ada kenaikan, mereka juga tidak mendapat tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah,” jelas Sura’i.
Kemudian, kata Sura’i lagi, tidak ada mutasi karena status PPPK paruh waktu tidak memungkinkan untuk mutasi atau pindah instansi. “Mutasi tidak berlaku bagi PPPK paruh waktu ini. Mereka tetap di posisi dan pekerjaan mereka sebelumnya,” ungkap Sura’i.
Surai’i mengungkapkan, Kabupaten Nunukan menjadi daerah paling banyak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu di BKN Regional VIII. Dari kategori R2, R3, R4, hingga R5 guru GGD, sebanyak 2.600 orang diupayakan masuk PPPK paruh waktu. Kebijakan ini berbeda dengan daerah lain yang hanya mengusulkan sedikit atau bahkan tidak sama sekali.
“Ada beberapa daerah tidak mengusulkan paruh waktu karena persoalan kemampuan keuangan daerah dalam menyiapkan gajinya,” ungkap Sura’i kepada media ini.
Sura’i mengaku belum menerima informasi atau petunjuk teknis dari KemenPAN RB dan BKN terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
“Banyak beredar informasi perorangan atau lembaga di media sosial soal jadwal penerbitan SK PPPK paruh waktu 01 Oktober 2025, apakah itu benar atau tidak belum ada informasi dari BKN,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK paruh waktu di Nunukan ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan para honorer. (dln)
Discussion about this post