Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Saat Ekonomi Lagi Sulit, Pemerintah Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi?

by Admin
06/14/2025
in Daerah, Ekonomi, Kaltara, Nunukan, Politik
A A
Perbup Tak Kunjung Rampung, Andi Mulyono : Kami juga Bertanya-tanya…

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dr. Andi Mulyono.

SB, NUNUKAN – Di tengah sulitnya ekonomi masyarakat Nunukan saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan justru merencanakan upaya kenaikan tarif pajak dan retribusi. Upaya itu terlihat dari adanya rancangan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan di ruang Ambalat 1, kantor DPRD Nunukan, Jumat (13/6) kemarin.

Namun, rapat yang sejatinya mulus ternyata terpantau alot. Bahkan, Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Dr Andi Mulyono SH MH sempat menyaringkan suaranya saat rapat sudah tak fokus ke tujuan pasti dari pembahasan Perda ini. Dia pun mengingatkan pemerintah daerah melalui perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir agar tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

“Apalagi mengenai kenaikan tarif. Karena hal ini perlu dipertimbangkan,” kata Andi Mulyono.

Menurutnya, sebelum rencana kenaikan dilakukan, seharusnya pemerintah melakukan simulasi potensi pendapatan di tengah masyarakat. “Tapi memang harus betul-betul simulasi dan bisa betul-betul dipertanggungjawabkan nilai-nilai yang diterapkan. Misalnya, Rp15 ribu, Rp16 ribu, Rp17 ribu. Itu ada ukurannya semua. Bukan hanya hapus, tambah, kurang. Tidak. Kita harus pakai yang terukur. Kalau cuma apa yang terlintas di pikiran, saya rasa bapak ibu di sini semua ahlinya, bagi-bagi, kurang-kurang tadi,” tegasnya.

“Kita tidak boleh hanya apa yang terlintas di pikiran. Tetapi semua tindakan dan pergerakan harus terukur. Kita tidak boleh hanya apa terlintas dipikiran mau turun mau naik, mau apa,” sambungnya.

Ia menilai, dalam setiap tindakan yang dilakukan tentu harus berdasarkan kajian dalam menentukan suatu nilai. “Tetapi kan ada alat ukur itu. Yang dulunya 11% menjadi 12% kewajiban pajak. Dan perlu juga kita melihat bagaimana mengsinkronisasikan antara kebutuhan fiskal dan belanja daerah. Ini yang menentukannya. Tentunya, Bapak kita semua harus berkoordinasi dengan Bappeda dan keuangan,” nilainya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan Fitraeni, S.Sos saat dikonfrmasi suryaborneo.com mengaku dirinya tidak hadir dalam rapat di kantor perwakilan rakyat itu. Sebab, saat rapat berlangsung dia sedang berada di luar daerah. Kendati demikian, Fitraeni mengaku apa yang dibahas bukan terkait kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah saja. Namun, pembahasan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Seingat saya, yang ada kenaikan adalah retribusi pelayanan kebersihan dan Pajak MBLB karena adanya tambahan untuk pengenaan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) Provinsi,” ungkapnya.

Dikatakan, Pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. “Jadi, bukan soal kenaikan pajak dan retribusi ya,” pungkasnya. (dln)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Lepas Atlet Kurash Menuju Kejurnas di Samarinda, Ketua Koni : Harumkan Nama Kaltara

Lepas Atlet Kurash Menuju Kejurnas di Samarinda, Ketua Koni : Harumkan Nama Kaltara

Nelayan vs PSDKP Tarakan Menunggu Putusan, Kuasa Hukum Sabiri Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Mereka

Nelayan vs PSDKP Tarakan Menunggu Putusan, Kuasa Hukum Sabiri Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Mereka

Ratusan Penggemar Domino Banjiri Arena HRS Cup, Panitia Siapkan Piala Bergilir

Ratusan Penggemar Domino Banjiri Arena HRS Cup, Panitia Siapkan Piala Bergilir

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com