Kamis, 21 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Nelayan vs PSDKP Tarakan Menunggu Putusan, Kuasa Hukum Sabiri Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Mereka

by Admin
06/14/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Tarakan
A A
Nelayan vs PSDKP Tarakan Menunggu Putusan, Kuasa Hukum Sabiri Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Mereka

SIDANG : Tergugat menyimak jalannya sidang beberapa waktu lalu. Di dalam sidang ini, tergugat disebut hanya menunjukkan 1 alat bukti.

SB, TARAKAN — Kasus dugaan ilegal fishing yang menjerat nelayan bernama Muhammad Sabiri hampir sampai di puncaknya. Senin, 16 Juni 2025 ditetapkan hakim sebagai hari yang ditunggu-tunggu oleh Sabiri yang menggugat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam wadah hukum bernama praperadilan.

Ya, hari itu dijadwalkan sidang putusan yang akan menentukan jalan baru bagi Sabiri. Apakah dia yang bersalah, ataukah justru aparat Stasiun PSDKP yang sebenarnya gegabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Seperti yang terpantau dalam sidang pengambilan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (13/6/2025) lalu. Di depan hakim, Kuasa Hukum Sabiri, Sinar Mappanganro menuding penyidik Stasiun PSDKP Tarakan telah melanggar prosedur hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pengacara muda ini juga menyebut, proses penetapan tersangka oleh penyidik Stasiun PSDKP dinilai cacat hukum, lantaran tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh termohon jelas-jelas melanggar kaidah hukum. Penetapan tersangka tidak sah karena hanya berdasarkan satu bukti surat kapal yang keabsahannya sendiri masih dipertanyakan,” ujar Sinar.

Bahkan, ungkap Sinar, surat kapal yang disampaikan oleh Stasiun PSDKP Tarakan di depan hakim, bukan milik Sabiri. “Bukti surat kapal itu pun menurut klien kami bukan miliknya. Dan berdasarkan informasi yang kami miliki, surat itu bukan dikeluarkan atas nama Muhammad Sabiri. Bahkan kapal tersebut tidak dapat menunjukkan status kewarganegaraan orang yang berada di dalamnya,” jelas Sinar.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga mempertanyakan keabsahan identitas yang diajukan penyidik. Identitas tersebut, menurut Sinar, tidak sesuai dengan dokumen resmi kewarganegaraan Malaysia, melainkan hanya berupa surat izin tinggal sementara yang tidak dapat dijadikan dasar penetapan kewarganegaraan.

“Identitas yang diperlihatkan hanya berupa ‘resit ehwal sementara’, bukan MyCard atau dokumen resmi kewarganegaraan Malaysia. Itu bukan bukti sah status sebagai warga negara asing,” tegasnya.

Mereka pun menilai bahwa semua unsur hukum dalam penetapan tersangka tidak terpenuhi. Mereka berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Kami optimis dan berharap permohonan ini dikabulkan. Dari awal sudah terlihat proses hukum yang dilakukan termohon tidak sesuai aturan,” ucap Sinar penuh harap.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan Sabiri akan dilanjutkan pada Senin (16/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Apakah putusan hakim akan berpihak kepada Sabiri atau justru sebaliknya? Menarik dinantikan. (rz)

Berita Lainnya

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

by Redaksi
05/21/2026
0

Bulungan -Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi yang kuat bersama Bank Indonesia guna mempertahankan stabilitas ekonomi makro dan...

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

by Redaksi
05/21/2026
0

TARAKAN — Perwakilan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggelar sosialisasi terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun...

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

by Redaksi
05/21/2026
0

Tarakan – Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar menjelang Hari Raya Iduladha 2026 di Kota Tarakan,...

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, menilai kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) minimal sebesar...

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Kepolisian Resor Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di...

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Redaksi
05/18/2026
0

TARAKAN — Pengembangan lahan jagung di Kalimantan Utara terus menunjukkan progres positif. Hingga pertengahan Mei 2026, luas lahan yang telah...

Next Post
Ratusan Penggemar Domino Banjiri Arena HRS Cup, Panitia Siapkan Piala Bergilir

Ratusan Penggemar Domino Banjiri Arena HRS Cup, Panitia Siapkan Piala Bergilir

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Pantai Amal Resmi Jadi Kawasan Ekowisata, Sinergi Jaga Alam dan Dorong UMKM Lokal Tarakan

Pantai Amal Resmi Jadi Kawasan Ekowisata, Sinergi Jaga Alam dan Dorong UMKM Lokal Tarakan

Discussion about this post

Terlaris

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

05/21/2026
Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

05/21/2026
Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

05/21/2026
Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

05/20/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com