SB, TARAKAN – Saling klaim lahan di Jalan Aki Pingka, RT 12 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, hingga saat ini terus bergulir.
Bahkan, salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut, menemukan adanya kejanggalan tanda tangan pada peta bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ketua RT 12, Budi Saruh Hadi, bahwa dirinya sempat dipanggil Lurah Karang Harapan (Jhon Hendrik) yang menjabat saat itu, guna dimintai tanda tangan.
“Saya sempat dipanggil lurah, tapi sudah lupa waktunya. Itu untuk menandatangani berkas tanah di wilayah RT 12,” katanya.
Namun pada saat itu, Budi tidak langsung menandatangani dan memilih untuk bersama-sama meninjau lokasi lahan terlebih dahulu. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut.
“Pak Lurah tidak ada tindak lanjutnya untuk melihat lokasi,” ucap Budi.
Lantas Budi menerangkan, selang beberapa waktu, keluarga Santung, yang mengklaim memiliki lahan di RT 12, menyampaikan kepada dirinya bahwa ada tanda tangan Ketua RT 16 di surat peta bidang tanah mereka.
“Dasar surat mereka itu tanda tangan siapa?, kalau saya tidak pernah menandatangani surat itu,” terang Budi.
Kemudian Budi mengungkapkan, bahwa keluarga Santung awalnya ingin meningkatkan status tanah mereka menjadi sertifikat. Namun ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dengan alasan diatas peta bidang tanah Santung terdapat peta bidang tanah lain.
“Anehnya dasar tanda tangan peta bidang tanah tersebut berasal dari tanda tangan Ketua RT 16 bukan dari saya (Ketua RT.12),” ungkapnya.
Budi menduga bahwa pengajuan berkas yang diajukan oleh Lurah Jhon Hendrik pad saat itu merupakan pengajuan tanda tangan untuk surat peta bidang di tanah Santung di RT 12.
“Mungkin ya karena tidak ada tindak lanjut, lurah mengambil opsi lain dengan meminta tanda tangan Ketua RT 16,” ucap Budi.
Lebih lanjut lagi, Budi menjelaskan bahwa dalam pengurusan teknis peta bidang tanah, seharusnya melibatkan pengurus setempat, seperti Ketua RT dan Lurah, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran tanah secara bersama-sama.
Terkait hal ini, Budi tidak dapat memberikan komentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa jika ada tanda tangan Ketua RT 12 di peta bidang tanah, maka ia yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika ada tanda tangan Ketua RT 16, maka sebaiknya konfirmasi ke RT 16.
“Betul, tanah yang diperebutkan ada di RT 12, dan seharusnya surat yang terbit ada tanda tangan saya,” tegas Budi. (OC/SB)
Discussion about this post