SB, TARAKAN – Sidang perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Daniel Costa dkk kembali di gelar. Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (16/5/2025). Dari pantauan suryaborneo.com, dua saksi terlihat hadir secara virtual, sementara dua lainnya hanya dibacakan keterangannya di persidangan.
Dari semua keterangan saksi, keterangan dari Shalom yang menarik perhatian. Di kesempatan ini, dia membantah seluruh keterangannya yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengetahuan dan keterlibatannya atas kepemilikan sabu yang mengaitkan dirinya.
Berubahnya keterangan Shalom dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky terhenyak. Dia kemudian menyoroti perubahan keterangan Kakak Daniel Costa itu yang sebelumnya sudah tertuang di dalam BAP, yakni Shalom mengetahui asal-usul sabu.
“Shalom tadi membantah mengetahui asal sabu, padahal dalam BAP sebelumnya ia menyatakan tahu siapa yang mem-packing dan dari mana asalnya. Bantahan ini kami anggap tidak berdasar karena alasannya hanya intimidasi saat diperiksa,” ujar Dedi usai sidang.
Shalom berdalih, keterangannya dalam BAP sebelumnya tidak sesuai kenyataan lantaran berada di bawah tekanan petugas saat diperiksa. Namun JPU kembali menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara sah di Lapas Palu, yang merupakan tempat umum dan diawasi langsung oleh petugas lapas.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Palu, bukan tempat tertutup. Jadi alasan intimidasi sangat tidak masuk akal,” imbuh Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, salah satu keterangan penting dalam persidangan datang dari saksi bernama Risky, yang keterangannya dibacakan karena tidak bisa hadir secara langsung. Dalam BAP yang telah ditandatangani di bawah sumpah, Risky menyatakan pernah menerima perintah untuk membawa sabu dari seseorang di Palu. Namun, ia menolak perintah tersebut.
“Risky menyatakan sempat diperintahkan untuk membawa sabu, tapi ia menolak. Ini terjadi sebelum terdakwa Widi ditangkap,” jelas Dedi.
Menariknya, kata dia, dalam keterangannya, Risky mengaku mengenal para terdakwa sejak kecil. Mereka berasal dari daerah yang sama, yakni Tarakan, dan merupakan teman semasa SMA. Hal ini, menurut jaksa, menguatkan hubungan antar pelaku dan menjadi petunjuk penting dalam mengurai jaringan distribusi narkotika ini.
Dedi mengungkapkan, persidangan juga sempat membahas soal mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu. Namun, hingga kini belum ada yang mengakui secara pasti siapa pemiliknya. Informasi awal menyebutkan, mobil itu diterima oleh adik terdakwa atas perintah dari Shalom, tapi Shalom kembali membantah di persidangan.
“Informasi terkait mobil juga belum jelas. Awalnya dikatakan dapat perintah dari abangnya, tapi di persidangan itu ditolak. Ini yang akan kami dalami lewat keterangan terdakwa yang akan menjadi saksi satu sama lain,” ujar Dedi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk satu sama lain. Jaksa menyatakan akan menggali lebih dalam soal asal sabu, peran masing-masing terdakwa, serta siapa yang sebenarnya mengatur jalannya pengiriman narkotika ini.
“Besok para terdakwa akan menjadi saksi. Kita akan konfirmasi keterangan antar mereka, terutama soal asal sabu dan siapa yang menyuruh. Mereka yang pegang mobil, jadi penting untuk tahu siapa yang mengatur,” tutup Dedi. (rz)
Discussion about this post