SB, TARAKAN – Masuknya barang-barang asal Malaysia, yang umumnya bahan makanan dan minuman menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini. Ditambah lagi, masuknya barang yang diduga ilegal tersebut kabarnya dibekingi oknum aparat penegak hukum. Sehingga, bisnis tersebut makin liar tanpa adanya penegakan hukum di dalamnya.
Lihat saja hasil tangkapan 19 ton beras dan gula oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada April lalu. Kabarnya, kapal pengangkut barang tersebut milik seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka di salah satu satuan kepolisian di Polda Kaltara. Meski sempat dibantah oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltara Kombes Pol. Krishadi Permadi terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial L dan menyebut bahwa kapal pengangkut barang ilegal itu adalah milik istri Bripka L, tetap saja dugaan ini menyorot ada keterlibatannya.
Tak hanya Bripka L, oknum aparat penegak hukum lainnya adalah ISW. Dia kabarnya menjadi tameng sejumlah pengusaha makanan dan minuman yang selama ini dijadikan oleh-oleh tamu yang datang ke Kota Tarakan. Bahkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan yang dipercaya menjaga laut agar tak ada barang ilegal beredar di Indonesia, juga tak banyak berkomentar saat ditanya persoalan ini.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pabean B Tarakan, Andy Herwanto justru menyebut, barang yang sudah beredar di masyarakat bukan lagi ranah kerja mereka. Mereka hanya berjaga di jalur yang menjadi ‘lahan’ tugas yang telah ditentukan.
“Kita belum bisa menjawab, ya mas. Karena bukan ranah kami itu. ,” ungkapnya. “Yang jelas, apa namanya, Bea Cukai di sini hanya, apa namanya, bergerak di wilayah apa, jalur-jalur impor, jadi yang kita awasi yang pertama di Malundung. Untuk pelabuhan impornya kita sudah ada, itu di Malundung,” lanjutnya.
Selain menjaga lalu lintas barang keluar dan masuk dari daerah pabean yang menjadi tugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, mereka juga menjadi tempat pelimpahan barang-barang barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu, termasuk barang yang berkaitan dikenai bea masuk, bea keluar, dan cukai. Seperti tangkapan beras asal Tawau, Malaysia sebanyak 100 karung dengan berat total 100 ton dari Sat Polairud Polres Tarakan baru-baru ini.
“Nanti kita akan penelitian tentang dugaan-dugaan apa saja yang terjadi, dengan terus kita koordinasi dengan Polres,” ungkapnya.
Namun sayang, penelitian yang dilakukan KPPBC terbilang cukup lama dan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Begitu juga dengan beras dan gula 19 ton yang diserahkan ke KPPBC, hingga saat ini belum ada kejelasan atas barang ilegal tersebut.
“Penelitian kita butuh waktu ya, nanti kita telaah. Nanti setelah selesai, kita umumkan ke media nanti,” katanya.
Kendati demikian, Andy mengaku pihaknya sudah bekerja maksimal agar tidak ada lagi barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kita sudah melakukan secara maksimal. Kita secara rutin sudah melakukan patroli, kemudian sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, sudah kita lakukan. Kemudian informasi-informasi dari intelijen sudah kita lalukan. Kemudian, kita bekerja berdasarkan manajemen risiko, itu sudah kita lakukan,” paparnya.
Saat kembali ditanya soal nasib belasan ton beras dan gula hasil tangkapan Bakamla dan 1 ton beras merek Limau yang ditangkap Satpolairud Polres Tarakan, Andy kembali tak memberikan jawaban pasti. “Saat pelimpahan ada berita acara, semua lengkap, serah terima dan nanti akan terus berproses untuk penelitian,” kata Andy.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 100 karung beras diamankan petugas patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Satpolairud Polres Tarakan sekira pukul 23.28 Wita, Senin 9 Juni 2025 malam. Namun, ada sejumlah hal yang menarik dari penangkapan beras merek cap Limau tersebut. Salah satunya adalah isi laporan Kasat Polairud Polres Tarakan Iptu Eka Prabowo kepada Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kaltara yang beredar via whatsapp di masyarakat.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa petugas melakukan pengejaran saat mengungkap beras yang diduga ilegal dengan berat 10 kilogram per karung tersebut. Namun, dalam keterangan pers yang disampaikan Polres Tarakan, justru tidak menyampaikannya dengan tegas. Sesekali menyebut terjadi pengejaran, namun beberapa saat kemudian menyebut beras tersebut diamankan di atas dermaga.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik SIk melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli mengunkapkan, beras yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia itu tidak ditangkap saat bongkar muat di kapal, melainkan sudah berada di atas pikap yang siap melaju. Polisi bahkan tidak tahu asal-usul beras tersebut.
“Tiba-tiba ada di dermaga, dinaikkan ke atas dermaga. Jadi petugas mendapatinya bukan di kapal, tapi di atas dermaga, di atas,” ungkap Rusli di hadapan sejumlah wartawan, Rabu 11 Juni 2025.
Pernyataan Kasi Humas yang terkesan tidak konsisten ini kemudian dipertegas dengan menyebut bahwa petugas patroli curiga dengan aktivitas 3 orang pria di dermaga. Petugas kemudian, kemudian menghentikan pikap berwarna hitam yang diketahui dikendalikan oleh pria bernama IDM (33). Selain IDM, diamankan juga SRT (26) dan SA (16). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beras yang dimaksud.
“Berlabel Sabah atau Tawau, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Pos Polair, beserta sopir untuk dilakukan proses pemeriksaan,” katanya.
Saat ditanya soal kewenangan menangkap barang yang diduga ilegal di daratan, Rusli tak banyak menanggapi. “Patroli di seputaran Mako, di seputran Pelabuhan Tengkayu, pada saat melaksanakan patroli itulah mereka melihat ada pikap yang bermuatan pada malam hari sehingga diberhentikan kemudian diadakan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, beber Rusli, pihaknya tidak menemukan dokumen kepemilikan, termasuk dokumen asal- usul beras tersebut. Kemudian, lanjutnya, Satpolairud Polres Tarakan melakukan koordinasi denga instansi terkait, seperti Balai Karantina Pertanian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tarakan.
“Dari hasil koodinasi tersebut, diputuskan bahwa barang butkti tersebut dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” katanya. (red)
Discussion about this post