Kamis, 22 Januari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

by Admin
06/13/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Nasional, Tarakan
A A
Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Kepala Balai POM Tarakan, Herianto Baan, S.Si., Apt.

SB, TARAKAN – Maraknya barang ilegal asal Malaysia yang beredar di sejumlah pasar di Tarakan, yang umumnya dijadikan bahan konsumsi bahkan dijadikan buah tangan oleh tamu dari luar Tarakan, tak luput dari perhatian banyak pihak. Di sejumlah tempat, bahkan masih banyak barang asal Malaysia yang terpantau bebas dipasarkan.

Terkait masalah ini, Kepala Balai POM Kota Tarakan, Herianto Baan menjelaskan, barang ilegal tanpa izin edar seharusnya menjadi tugas bersama semua pihak. Sebab, barang tanpa izin edar masuk dalam kategori tindak pidana. Namun, kata Herianto Baan, yang menjadi masalah, kadang ada oknum penegak hukum yang membocorkan bila pihaknya hendak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

“Termasuk tindak pidana. Hanya yang biasa kita lakukan, ya tahapan kita kan memperingati dulu, peringatan keras. Yang kedua, menindaklanjuti kalau misalnya masih, ya kita bisa pidanakan. Hanya persoalannya, memang di dalam pelaksananya itu, kadangkala kita waktu kesana sudah bocor dan sebagainya, tutup (tokonya), jadi gitu,” ungkapnya.

Untuk penanganannya pun, Herianto mengaku, Badan POM Tarakan tak bisa bekerja sendirian. Mereka harus bekerja sama dengan seluruh pihak, seperti kepolisian, dinas terkait dan lainnya. Hal ini dilakukan lantaran lingkup kerja pengawasan barang ilegal ini cukup luas, termasuk di darat dan di laut. Bahkan, pelakunya menjalankan bisnisnya dengan cara sembunyi-sembunyi.

“Harusnya nggak boleh (sembunyi-sembunyi). Tapi kita terus berkoordinasi. Tapi, ya perlu komitmen yang kuat bersama antara istansi pemerintah ini. Harus satu pemahaman, gitu,” katanya.

Dalam tugasnya, Balai POM Tarakan dibebankan untuk selalu melakukan pemeriksaan. Ketika ada temuan, barang tersebut akan dimusnahkan atau diarahkan untuk pengembalian produk karena dianggap ilegal atau tidak memenuhi kriteria layak makan atau lainnya.

“Kalau sudah tiga kali (ditemukan kesalahan) kita bisa tindak lanjut (ke arah pidana),” tegasnya.

Saat ini, kata Herianto Baan, pihaknya belum menemukan laporan tindak pidana produk ilegal di Tarakan. Hal ini, kata dia, harus ditopang dengan komunikasi dan kolaborasi semua pihak dalam menghetikan produk ilegal dan tidak layak digunakan dan beredar di Tarakan.

“Jadi, harus ada memang kolaborasinya. Kolaborasi sama-sama, baik pemerintah daerah maupun lainnya (termasuk masyarakat),” katanya.

Kendati Balai POM Tarakan dan pihak terkait sudah menjalin komunikasi yang baik, hal itu ternyata tak berlaku di masyarakat. Oleh Balai POM Tarakan, masyarakat kadang sering membandingkan kualitas produk luar negeri dan dalam negeri. Salah satu produk Malaysia, Milo misalnya.

“Masyarakat pun harus punya kesadaran bahwa untuk produk seperti Milo. Dalam artian masyarakat lebih cenderung menggunakan Milo luar negeri daripada Milo Indonesia. Katanya, menurut mereka lebih manis. Padahal setelah dilakukan penelitian, ternyata lebih manis Milo Indonesia. Hanya sugesti itu agar lebih bangga kalau menggunakan produk Milo dari luar daripada Milo kita sendiri,” jelasnya.

Produk lainnya, bener Herianto, Balai POM Tarakan pernah meneliti sosis yang didatangkan melalui jalur ilegal. Sosis itu dimuat dengan kapal kayu tanpa cool box. Tentu saja sosis ini akan melahirkan bakteri yang akan menimbulkan penyakit bila dikonsumsi.

“Itu kan menggunakan kapal biasa. Yang mana bisa sampai 7 jam, 5 jam. Di dalam ini (kapal) kan pasti dia tidak menggunakan cool box yang betul-betul bisa mempertahankan suhunya. Itu yang terjadi. Akhirnya pada saat pendistribusian tidak bisa mempertahankan suhunya dalam keadaan dingin. Timbullah, muncullah bakteri. Berubah, bertumbuh dia. Lama dan tidak menggunakan alat yang namanya cool box yang betul-betul bisa mempertahankan suhu,” kata Herianto seraya menyebut, kapal-kapal pengangkut barang ilegal ini umumnya berlayar dan bongkar muat di jalur-jalur tikus.

Herianto kemudian memaparkan, pengusaha yang mendatangkan barang berupa makanan dan minuman dari luar negeri, umumnya menggunakan kapal dengan biaya murah. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya angkut. Ditambah lagi, mereka melakukan aksi ilegal ini lantaran tidak mudahnya membuat izin sebagai importir.

“Nah, itulah yang menjadi kendala importir yang ada. Misalnya Milo Malaysia itu. Persaratan-persyaratan itu susah, mereka harus membutuhkan biaya yang cukup besar. Di satu sisi sudah ada mereka punya kerjasama antara pengusaha di Surabaya,” kata Herianto.

Untuk teknisnya, jelas Heriyanto, pendaftaran pangan impor harus melalui beberapa tahap. Yang pertama, kata dia, distributor atau importir yang ingin mendaftarkan pangan impornya harus mengurus izin edarnya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. Nanti, baik itu Balai POM dan lainnya akan mendampingi sehingga bisa dapat izin edarnya.

“Sebelum pendampingan, memang mereka harus sudah siap terkait dengan salah satu persyaratan, misalnya gudangnya. Kemudian, tempat penyimpanannya seperti apa, ya kan. Kemudian, pangan impor itu apakah sudah ada, apa namanya istilahnya letter of agreement antara produsen yang di sana dengan importir,” katanya. (sdq)

Berita Lainnya

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

by Admin
01/21/2026
0

TARAKAN – Setelah sempat menerkam seorang ibu yang mengambil rumput disekitaran wilayah Embung Persemaian, akhirnya pagi tadi satu ekor buaya...

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

by Admin
01/20/2026
0

Tarakan – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Tarakan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut Tahun Anggaran...

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan – Seorang ibu paruh baya menjadi korban serangan buaya saat beraktivitas di sekitar Waduk Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan...

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan — Perundingan Bipartit III antara manajemen PT IWM dan Serikat Pekerja (SP) kembali digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor...

Dinsos Tarakan Coret 1.347  Pada Saat Lakukan Verifikasi Calon Penerima BLTS

Dinsos Tarakan Coret 1.347 Pada Saat Lakukan Verifikasi Calon Penerima BLTS

by Admin
01/19/2026
0

Tarakan– Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan menemukan ribuan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS)...

BPBD Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Karhutla Pada Saat Buka Lahan Perkebunan

BPBD Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Karhutla Pada Saat Buka Lahan Perkebunan

by Admin
01/15/2026
0

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menyusul kondisi...

Next Post
Hadapi Tantangan Efisiensi, BPJN Kaltara Hanya Bisa Lakukan Pemeliharaan Rutin

Hadapi Tantangan Efisiensi, BPJN Kaltara Hanya Bisa Lakukan Pemeliharaan Rutin

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

Kabel Telkom di Hasanuddin II Terbakar, Awalnya Hanya Percikan Lalu Membesar

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

Enam Bulan, PMI Dideportasi Malaysia Capai 1.166 Orang

Discussion about this post

Terlaris

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

PMK Bersama dengan Petugas Penakaran Berhasil Amankan Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian

01/21/2026
PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

PELNI Tarakan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Angkutan Tol Laut dan Aplikasi Sitolaut

01/20/2026
Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

Personel Polres Tarakan Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya dari Serangan Buaya di Waduk Persemaian

01/19/2026
Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

Bipartit III PT IWM Bahas Upah 2026, Pekerja Ancam Aksi Tolak Merumahkan Karyawan

01/19/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com