SB, TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, saat ini sedang menunggu keputusan pusat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam menyampaikan, penetapan biaya tersebut tengah dibahas oleh Menteri Agama dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, usulan sebesar Rp65 juta per-jemaah memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.
“Kita masih menunggu meskipun sudah ada usulan kan Rp 93 juta tapi Rp 65 juta yang ditanggung jemaah haji sisanya oleh nilai manfaat disubsidi, tapi itu kan belum final baru pengajuan,” katanya, Senin (6/1/2025).
Aslam mengatakan, jika usulan tersebut disetujui maka prosesnya akan diputuskan oleh DPR kemudian dilajutkan kepada Presiden.
“Lalu ada Keputusan Presiden (Kepres) setelah itu jelas biayanya nanti kita kan masuk embarkasi, Balikpapan sekian puluh juta, embarkasi Makassar sekian puluh juta, setelah itu ada baru keluar Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen. Baru dijelaskan kapan waktunya mulai, tanggal berapa dan sampai tanggal berapa,” jelasnnya.
Lebih lanjut, Aslam menerangkan, jika usulan disetujui, tentu akan ada penyesuaian tarif biaya haji.
Ia juga menegaskan, bahwa usulan itu masih dibahas di pusat sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Kendati demikian, Aslam menegaskan, pemberangkatan haji di tahun 2025 akan tetap memprioritaskan peningkatan layanan. Khususnya Lanjut Usia (Lansia) dan difabel.
“Meskipun ada usulan kenaikan biaya pemberangkatan haji tahun 2025 akan tetap memprioritaskan peningkatan layanan, khususnya bagi jemaah lansia dan difabel,” tukasnya.
Discussion about this post