SB, NUNUKAN – Tindakan dua pria ini benar-benar di luar dugaan. Bukannya bekerja dengan baik untuk mendapatkan uang, mereka justru mencuri rumput laut kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang yang diinginkan. Parahnya, uang tersebut digunakan untuk menikmati judi online.
Dua pencuri rumput laut tersebut adalah IS (30) dan RDF (19). Mereka diamankan aparat Satreskrim Polres Nunukan setelah melancarkan aksinya di sebuah gudang di Jalan Ujang Dewa, Rukun Tetangga (RT) 2, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, salah seorang pelaku, berinisial IS memang tinggal berdekatan dengan gudang rumput tersebut. Sehingga, dalam menjalankan aksinya, tersangka sangat memahami situasi dan kondisi gudang.
“Keduanya memanfaatkan kondisi gudang yang jarang dikunjungi pemiliknya. Setelah dijual, uangnya digunakan untuk judi online,” ungkap Sunarwan.
Sunarwan mengatakan, gudang tersebut adalah milik warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Aksi pencurian itu diketahui setelah pemilik gudang bersama istrinya memeriksa gudang dan menghitung jumlah tumpukan karung rumput laut yang belakangan diketahui berkurang sekitar 200 karung.
Pemilik yang curiga, kemudian mengecek kondisi gudang, sampai menemukan beberapa rumput laut yang tercecer di samping gudang. Pemilik pun akhirnya melapor kejadian tersebut ke polisi. Dari keterangan korban, lanjut Sunarman, rumput laut tersebut dibeli pada 2023 lalu dengan harga Rp25 ribu per kilogram.
“Dari jumlah 1.480 karung rumput laut yang disimpan dalam gudang, sekitar 200 karung hilang. Kerugian pemilik barang, sekitar Rp375 juta,” sebutnya.
Polisi, melakukan penelusuran dan profiling salah seorang pelaku, RDF. Dia diamankan secara paksa saat berada di Jalan Ujang Dewa RT 1 RW 1, Nunukan Selatan. Sementara IS, karena keberadaannya di Balikpapan, Polisi pun melakukan pengejaran dan penjemputan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 12 karung kosong merk SK dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kg.
“Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH pidana,” pungkas Sunarwan. (dln)
Discussion about this post