Tarakan- Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 100.3.3.1/708/2025, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.742.169.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Tarakan, Agus Sutanto menyampaikannbahwa untuk penetapan UMK Kota Tarakan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPKO) Tarakan pada 20 Desember.
Dimana dari hasil pertemuan tersebut, disepakati terjadi kenaikan sebesar kenaikan kesitar 6,3 persen atau Rp281.764 dari UMK Tarakan tahun 2025 yang hanya Rp4.460.405.
Adapaun untuk dasar perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan dengan formulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi dikali nilai alfa.
“Alhamdulillah baik UMK maupun UMSK ini, tim DPKO sudah sepakat, baik itu serikat, pengusaha maupun dari pemerintah, Tripartit. Kenaikannya sekitar 6,3 persen kalau tidak salah,” ungkapnya.
Dikatakan Agus Sutanto, bahwa dalam pembahasan UMK Tarakan sekitar tanggal 20 Desember 2025 kemarin, semuanya berjalan lancar tanpa ada deadlock. Sehingga baik serikat buruh, pengusaha maupun Pemkot PTarakan bisa menyepakati hasilnya saat itu juga.
“Kalau ini kan sesuai dengan PP 49 tahun 2025, itu yang menjadi dasar penghitungan UMK adalah Itu inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi, kemudian dikali nilai alfa. Kalau yang inflasi dan pertumbuhan ekonomi datanya sudah tersedia dari BPS. Tinggal teman-teman kemarin membahas terkait dengan nilai alfanya. Nilai alfa ini kan ringnya 0,5 sampai 0,9. Setelah pembahasan ada usulan dari serikat dan Apindo, dari 0,5 sampai 0,9, nilai alfanya 0,7. Setelah dikali, ditambahkan dari UMK tahun 2025 naiknya sekitar Rp281 ribu sekian,”jelas Agus.
Disisi lain, selain penetapan UMK Tarakan, juga telah ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan sebesar Rp
4. 754.904 yang berlaku untuk sektor industri kayu lapis dan sektor pertambangan minyak bumi. (*)











Discussion about this post