Rabu, 17 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

by Admin
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Video
A A
64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Sebanyak 64 karung pakaian (baju) bekas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Jumat (11/4/2025) di kawasan Jalan Aki Babu, Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Seluruh pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus pelayaran yang diungkap dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Meylani mengatakan, barang bukti tersebut hasil yang diungkap Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024.

Saat itu pelaku berinisial M melakukan pelayaran dengan muatan ballpress yang tidak disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya, terhadap M sendiri, telah dilakukan proses hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan serta denda 5 juta rupiah dan hukuman tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Adapun pasal yang dilanggarnya yakni, Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“64 ballpress ini berisi pakaian-pakaian bekas dalam karung. Ini berasal dari penyidik Satrol Lantamal XIII kota Tarakan. Hari ini hanya untuk satu perkara,” kata Meylani.

Lebih lanjut, Meylani menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap barang muatan. Sementara barang bukti lainnya, seperti speedboat, tidak disita.

“Speedboat yang digunakan semuanya dikembalikan karena bukan milik terpidana. Speedboat tersebut adalah milik orang lain yang digunakan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Adapun karung berisi pakaian bekas tersebut, kata dia, dibawa oleh M dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Sebatik, atas permintaan seseorang.

“Saat itu M diberi upah Rp370 ribu per karung dan dijanjikan Rp10 juta jika berhasil membawa ballpress tersebut ke Talisayan, Kabupaten Berau,” tukas Meylani.(RZ)

Berita Lainnya

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

by Admin
12/16/2025
0

TARAKAN — Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika....

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

by Admin
12/15/2025
0

TARAKAN- Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, bersama dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan juga Tokoh...

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

by Admin
12/10/2025
0

JAKARTA - Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi, Dr. Bustan, S.E., M.Si.,...

Akibat Rem Lengket, Mobil PMK Timbulkan Asap Tebal dan Membuat Panik Pengendara

Akibat Rem Lengket, Mobil PMK Timbulkan Asap Tebal dan Membuat Panik Pengendara

by Admin
12/04/2025
0

SB-TARAKAN- Salah satu mobil Pemadam Kebakaran mengalami rem lengkep dan mengakibatkan asap tebal di Jalan Jenderal Sudirman, pagi tadi sekitar...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Nunukan Siaga, Operasi Zebra Kayan 2025 Gencar Tertibkan Lalu Lintas

by Admin
11/17/2025
0

SB, NUNUKAN - Gelaran Operasi Zebra Kayan 2025 resmi dimulai di Nunukan, menandai komitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menekan...

Next Post
Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Discussion about this post

Terlaris

Kelurahan Selumit Pantai Menjadi Juara Utama Tahun 2025, Dalam Penerapan Taman Bermain Ramah Anak

Kelurahan Selumit Pantai Menjadi Juara Utama Tahun 2025, Dalam Penerapan Taman Bermain Ramah Anak

12/17/2025
Ketua DPRD Tarakan Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Evaluasi Terkait Tidak Hadirnya Sejumlah Anggota Dewan di Paripurna

Ketua DPRD Tarakan Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Evaluasi Terkait Tidak Hadirnya Sejumlah Anggota Dewan di Paripurna

12/17/2025
Walikota Tarakan Ajak Seluruh Warga di HUT Ke- 28 Kota Tarakan Untuk Tetap Berbahagia

Walikota Tarakan Ajak Seluruh Warga di HUT Ke- 28 Kota Tarakan Untuk Tetap Berbahagia

12/17/2025
Sambut HBKN Natal dan Tahun Baru, Pemkot Tarakan melaksanaknan GPM

Sambut HBKN Natal dan Tahun Baru, Pemkot Tarakan melaksanaknan GPM

12/17/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com