Rabu, 22 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

by Admin
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Video
A A
64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Sebanyak 64 karung pakaian (baju) bekas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Jumat (11/4/2025) di kawasan Jalan Aki Babu, Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Seluruh pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus pelayaran yang diungkap dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga

SDIT Ibnu Sina Nunukan Nyaris Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

Imigrasi Nunukan Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Manusia, Warga Malaysia Jadi Tersangka

Densus 88 Ungkap Taktik Propaganda Terorisme di Seminar Kebangsaan Nunukan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Meylani mengatakan, barang bukti tersebut hasil yang diungkap Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024.

Saat itu pelaku berinisial M melakukan pelayaran dengan muatan ballpress yang tidak disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya, terhadap M sendiri, telah dilakukan proses hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan serta denda 5 juta rupiah dan hukuman tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Adapun pasal yang dilanggarnya yakni, Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“64 ballpress ini berisi pakaian-pakaian bekas dalam karung. Ini berasal dari penyidik Satrol Lantamal XIII kota Tarakan. Hari ini hanya untuk satu perkara,” kata Meylani.

Lebih lanjut, Meylani menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap barang muatan. Sementara barang bukti lainnya, seperti speedboat, tidak disita.

“Speedboat yang digunakan semuanya dikembalikan karena bukan milik terpidana. Speedboat tersebut adalah milik orang lain yang digunakan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Adapun karung berisi pakaian bekas tersebut, kata dia, dibawa oleh M dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Sebatik, atas permintaan seseorang.

“Saat itu M diberi upah Rp370 ribu per karung dan dijanjikan Rp10 juta jika berhasil membawa ballpress tersebut ke Talisayan, Kabupaten Berau,” tukas Meylani.(RZ)

Berita Lainnya

SDIT Ibnu Sina Nunukan Nyaris Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

by Admin
10/21/2025
0

SB, NUNUKAN - Suasana mencekam meliputi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina di Jln. H. Agus Salim RT 8,...

Imigrasi Nunukan Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Manusia, Warga Malaysia Jadi Tersangka

by Admin
10/17/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil menuntaskan penyidikan dua kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang...

Densus 88 Ungkap Taktik Propaganda Terorisme di Seminar Kebangsaan Nunukan

by Admin
10/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Seminar Kebangsaan yang digelar di Aula Kantor Bupati Nunukan pada Kamis, (16/10/2025), menghadirkan Kasatgaswil Kaltara Densus 88...

Pemuda Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Melamun Sebelum Kejadian

by Admin
10/15/2025
0

SB, NUNUKAN - Warga Nunukan Barat digegerkan dengan penemuan mayat seorang pemuda bernama Bernadus Bajo Tapun (20) di sebuah rumah...

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Bukti Komitmen Jaga Perbatasan

by Admin
10/14/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Kebakaran Dahsyat di Lumbis: Puluhan Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Tersangka Pembakaran Desa Mansalong Ditangkap, Sakit Hati Jadi Motif Utama

by Admin
10/13/2025
0

SB, NUNUKAN – Teka-teki di balik kebakaran besar yang menghanguskan Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, akhirnya terkuak. Polres Nunukan...

Next Post
Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Discussion about this post

Terlaris

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Kesadaran Warga Masih Rendah

10/21/2025

SDIT Ibnu Sina Nunukan Nyaris Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

10/21/2025

Luncurkan SOA Barang Jalur Sungai Lumbis, Harga Stabil, Jangkau Warga Pedalaman

10/20/2025

TP PKK Kaltara dan RSUD Nunukan Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat Perbatasan

10/20/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com