SB, TARAKAN – Rencana pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih belum terealisasi lantaran terganjal regulasi. Padahal, lahan sudah disiapkan dan studi banding telah dilakukan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara (Kaltara), Obed Daniel mengakui bahwa penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kaltara masih terbatas karena kemampuan daerah, terutama terkait sarana dan prasarana (sapras) yang tidak memadai.
“Untuk penanganan ODGJ terbatas dengan kemampuan daerah, dalam hal ini sarana dan prasarana yang tidak memadai. Ya kita coba kerja sama dengan sentra milik kementerian,” ujar Obed.
Obed juga mengungkapkan, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltara telah memiliki perencanaan untuk membangun RSJ di Kaltara
Bahkan, lahan sudah disiapkan dan studi banding terkait pembangunan RSJ juga telah dilakukan. Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pembangunan RSJ memang harus menjadi satu kesatuan dengan RSUD. Artinya, RSJ tidak bisa berdiri sendiri.
“Namun setelah mulai jalan, regulasi terkait rumah sakit jiwa tidak boleh berdiri sendiri-sendiri, harus gandeng dengan RSUD setempat,” jelas Obed.
Lantas, Obed menilai dengan adanya RSUD Kota Tarakan, pembangunan RSJ seharusnya bisa dilakukan sepanjang alokasi lahan masih memadai untuk dikembangkan maupun ditingkatkan.
Lebih lanjut lagi, menurut Obed, penanganan ODGJ merupakan kewenangan Dinsos Kabupaten/Kota. Pihaknya memahami minimnya sarana dan prasarana yang ada saat ini di daerah.
“Sebenarnya pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan langkah lain dengan berkoordinasi dengan sentra yang melayani ODGJ seperti di Makassar, Sulawesi Selatan maupun Banarbaru, Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(OC/SB)
Discussion about this post