SB, TARAKAN – Tim Kuasa Hukum Hasbudi, Sinar Mappanganro dari Syamsuddin Associates masih menunggu perkembangan laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti oleh penyidik Polres Tarakan.
“Hingga detik ini kami baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam tahapan lidik,” kata Sinar, Senin (3/2/2025).
Sejauh ini menurut Sinar, pihaknya berharap Polres Tarakan dapat bertindak profesional dalam menangani kasus yang diduga melibatkan anggotanya.
Selain itu, Sinar mengatakan masih menunggu laporan perkembangan terkait langkah-langkah yang telah diambil Kepolisian, termasuk klarifikasi kepada terlapor.
Total terlapor berjumlah 4 (empat) orang termasuk beberapa penyidik. Kepolisian sebelumnya berjanji akan menyelesaikan proses penyelidikan kasus ini sesegera mungkin.
Akan tetapi sejak laporan dilayangkan pihaknya ke Polres Tarakan pada 22 Januari 2025 lalu, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh informasi ataupun perkembangan yang signifikan.
“Janji yang diberikan ternyata molor, bilangnya 3 hari, Tapi kami tetap optimis semoga Polres Tarakan dapat bersikap profesional tanpa memandang siapapun, karena semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum belum berkomunikasi dengan Polres Tarakan. Sinar mengaku baru menerima SP2HP minggu lalu yang menyatakan proses penyidikan baru dimulai.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru. Kami sebagai kuasa hukum terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya. (OC/SB)
Discussion about this post