SB, BULUNGAN – Penjaga hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Desa Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait perambahan hutan.
Sejauh ini penjaga hutan adat telah melaporkan aktivitas perambahan hutan ke Pos Peneggakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Utara.
Melalui surat resmi nomor 06/MHA/2025 yang dilayangkan pada Senin (3/2/2025) MHA Punan Batu Benau mendesak Gakkum untuk bertindak tegas menghentikan perambahan hutan yang semakin merajalela di KM 57 dan KM 38, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Dalam surat tersebut, perwakilan MHA Punan Batu Benau Sajau, menyampaikan bahwa perusakan hutan tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Punan Batu, bahkan berdampak terhadap masyarakat luas.
Komandan Pos Gakkum Kehutanan wilayah Kaltim Kaltara, Mikrosli Agung, mengungkapkan, pengaduan telah diterima Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
“Surat yang dikirim 3 hari lalu sudah diterima oleh bagian pengaduan Balai II, sekarang sedang ditelaah dan dicermati,” ujar Agung, kepada suryaborneo,com pada Jumat (7/2/2025).
Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk resmi dari Balai Gakkum LHK II Samarinda untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Ditunggu saja informasi dan petunjuk berikutnya. Kami akan menghubungi pelapor jika ada syarat-syarat dalam pengaduan yang kurang,” ucapnya.
Agung juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap membantu Dinas Kehutanan (Dishut) dalam menegakkan hukum di kawasan hutan Kaltara.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Dishut, yang kemudian akan ditembuskan ke Pos Gakkum Kaltara. Selain itu juga dapat melaporkan aduan secara langsung ke pihak Pos Gakkum.
“Ada baiknya laporan tersebut diketahui ke Dishut sebagai pemangku kawasan hutan di Kaltara. Sebagai penegakkan hukumnya dari kami,” kata Agung.
Danpos Gakkum menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kawasan hutan yang murni tindak pidana, maka pihaknya akan langsung menegakkan hukum.
“Kami memiliki penyidik KLHK. Jika terdapat pelanggaran yang melanggar UU pidana kehutanan maka penyidik langsung menangani, menahan, dan menyita sesuai dengan prosedur penyidikan yang ada KUHAP,” jelasnya.
Lenih lanjut Danpos Gakkum menereangkan, bahwa pihaknya sering berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan provinsi setempat dalam penanganan kasus-kasus terkait.
Disamping itu, dalam penanganan pengaduan masyarakat, Pos Gakkum belum pernah menemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun penyelesaian permasalahannya akan dicari solusi bersama.
Menurut Agung, jika ada konflik antara masyarakat dengan badan usaha atau koorprasi, pihaknya akan melibatkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
“PSKL bertugas menyelenggarakan penanganan konflik pengelolaan hutan, menangani hutan adat dan tenurial (hak dan jaminan atas hak) termasuk hak yang tumpang-tindih dan konflik, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (OC/SB)
Discussion about this post